Kapolda Kalteng Jelaskan Syarat Bagi Masyarakat Yang Mau Membakar Ladang

 3,028 total views

Kapolda Kalteng Jelaskan Syarat Bagi Masyarakat Yang Mau membakar Ladang.

Read More

Pulang Pisau GI News

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan kelonggaran pemberian izin pembakaran hutan untuk pembukaan lahan mempertimbangkan kearifan lokal masyarakat adat, yang bercocok tanam untuk mendukung ketahanan pangan warga setempat.

“Kita tetap menjalankan instruksi Presiden apabila terbukti tetap diambil upaya penegakan hukum, tetapi penegakan hukum yang dilaksanakan juga melihat kearifan lokal masyarakat adat setempat,” kata Dedi Prasetyo di Pulang Pisau, Senin.

Disela kunjungan kerja di Mapolres Pulang Pisau, Dedi Prasetyo mengungkapkan terkait permasalahan tersebut telah disampaikan kepada Gubernur dan Bupati se-Kalimantan Tengah agar dalam pelaksanaannya harus benar-benar di kontrol.

“Upaya penegakan hukum bukan semata-mata siapa yang berbuat dia yang bertanggungjawab, tetapi juga harus melihat maksud dan tujuannya karena polisi tugasnya harus melindungi masyarakat,” ucapnya.

Dalam pelaksanaannya masyarakat adat yang berkeinginan membuka lahan harus mendaftar terlebih dahulu dimana areal untuk membuka lahan untuk pertanian itu. Semua harus mengawasi dan dikontrol dengan ketat dengan waktu pembakaran yang ditentukan sebelumnya.

Peran pemerintah daerah, TNI/ Polri, terang Dedi Prasetyo, harus melakukan pengawasan secara ketat. Tetapi bagi pembakar lahan yang tujuannya dalam tanda kutip ‘merusak’ lingkungan, penindakan hukum secara tegas tetap diberlakukan.

Terkait dengan luasan lahan yang diberikan izin untuk membakar, Dedi Prasetyo mengatakan masih didiskusikan pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Nantinya, ada surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Kalteng kepada bupati-bupati terkait berapa luasan yang diperbolehkan, tentu mempertimbangkan batas toleransi.

Kelonggaran pembakaran lahan untuk kepentingan bercocok tanam ini, terang dia, jangan sampai ada lagi masyarakat adat yang membakar lahan secara diam-diam, dengan pola obat nyamuk diisi bahan bakar lalu ditinggal pergi karena takut.

“Babinsa, Bhabinkantibmas, perangkat desa, perangkat adat bersama-sama harus mengawasi dan menunggu sampai pembakaran selesai dan pastikan api sudah padam,” pungkas Dedi Prasetyo.(Bbg)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *