KLARIFIKASI !!! Kasdy SE Kepala Desa Padu Banjar Tentang Usulan Penghapusan Data KPM BST dan Penundaan BST Tahap 2

 1,873 total views

Pewarta : Yan Ramdani

Read More

Kayong Utara, 24 Juni 2020

Saya Kasdy, S.E Kepala Desa Padu Banjar, terkait informasi yang beredar di media pada tanggal 23 Juni 2020 kemarin, tentang penghapusan Data KPM BST secara sepihak, perlu saya klarifikasi dan jelaskan kronologi yang terjadi, saya selaku Kepala Desa Padu Banjar selalu melakukan koordinasi dengan Kepala Bidang Sosial Dinas SP3APMD Kabupaten Kayong Utara, dan selalu mengikuti petunjuk dan arahan terkait langkah langkah yang harus di lakukan terhadap data penyaluran bantuan BST ( Bantuan Sosial Tunai ) dari Kementerian Sosial beserta perkembangan dalam pelaksanaan di lapangan.
Misalnya, Pada saat penyaluran tahap 1 BST dan penyampaian undangan dari Kantor Pos, di laporkan kepada saya dari Pak RT, Dusun, dan staf Operator SIKS-NG di Desa kalau ternyata di temukan ada beberapa data warga Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) BST dengan beberapa hal sebagai berikut : Keluarga Tidak di temukan, sudah pindah, Ganda, tidak di tempat berada diluar kabupaten, dapat Bansos lain dan yang tidak Layak atau Mampu. Dengan jumlah total 26 KPM.

Mendapat laporan tersebut, Mengingat ada beberapa data yang tidak layak dan menyebabkan pertanyaan masyarakat maka saya dengan cepat langsung menghubungi Kepala Bidang Sosial, terkait hal tersebut dan beliau memberikan pengarahan kepada saya untuk mengumpulkan Data tersebut dan menyampaikan kembali ke bidang sosial, tetapi saya jelaskan untuk beberapa KPM yang ganda dan yang tidak layak serta yang sudah mendapat bansos lainnya sudah mengambil bantuan BST tahap 1, baik melalui Kantor Pos maupun melalui Bank. Saya meminta petunjuk, beliau memberikan arahan untuk mengajukan permohonan usulan penghapusan data 26 KPM BST tersebut dan meminta saya kalau bisa untuk menarik undangan yang ada dengan penerima KPM BST tersebut yang di salurkan melalui Kantor Pos. Pada saat itu saya melaksanakan sesuai mengikuti arahan dan petunjuk sebagaimana mestinya. Dan setelah hasil penyampaian kepada Kepala Bidang terkait usulan penghapusan KPM BST , Pemerintahan Desa telah menyebarluaskan informasi dengan menempelkan nama-nama penerima tersebut di warung warung tempat umum. Setelah beberapa Minggu setelah itu, saya mendapat informasi dari Kepala Bidang Sosial dan Kepala Dinas SP3APMD, ternyata Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten tidak ada kewenangan untuk melakukan Penghapusan, melainkan adalah kewenangan Pusat. Sehingga untuk penyaluran BST Tahap 2, KPM penerima BST tetap bisa di ambil.

Perlu saya sampikan juga Saya Selaku Kepala Desa tidak ada maksud dan tujuan untuk melakukan pengajuan usulan Penghapusan Data KPM secara sepihak, ini hanya kesalahpahaman saja. Tentunya Saya selalu mengikuti mekanisme aturan sesuai arahan dan petunjuk dari Bidang Sosial pada saat itu. Misalnya, Untuk Keluarga Tidak di temukan, sudah pindah, Penerima Meninggal/ tidak ada, Ganda, dapat Bansos lainnya dan yang tidak Layak atau Mampu untuk di usulkan penghapusan di data DTKS.

Selain dalam hal ini juga, saya juga perlu mengklarifikasi terkait penundaan penyaluran BST tahap 2, mengingat ada permasalahan data khusunya yang tidak layak atau mampu dari beberapa data KPM penerima BST setelah mendapat informasi dan pengarahan selanjutnya dari Bidang Sosial, perlunya melakukan musyawarah bersama BPD, dan Kepala Dusun, RT, Lembaga dan toko masyarakat atau perwakilan masyarakat dalam menentukan layak atau tidak layak data nama tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam bantuan Program Lainnya. Mengingat BPD di Desa Padu Banjar berakhir 12 Mei 2020 dan adanya kekosongan menyebabkan Desa kesulitan melakukan rapat musyawarah mengambil langkah langkah selanjutnya.

Intinya Saya selaku Kepala Desa Padu Banjar dan Pemerintahan Desa tidak ada maksud dan tujuan yang tidak baik, dalam penundaan penyaluran BST tahap 2, yang sebagaimana mestinya bisa di salurkan tepat waktu. Tetapi melihat situasi dan kondisi di lapangan sangat tidak memungkinkan apabila melakukan penyaluran tahap 2 pada saat itu serta adanya beberapa data KPM penerima BST yang masih belum mendapatkan solusi. Sedangkan, Mengingat pada saat penyaluran BST tahap 1 di Kantor Desa banyak di datangi Masyarakat lainnya yang menginginkan bantuan tunai seperti ini untuk cepat merasakan juga. Dalam Hal ini saya selaku Kepala Desa dan Pemerintahan Desa, meminta maaf kepada Masyarakat KPM penerima BST yang mengalami keterlambatan pencairan Tahap 2, sekedar informasi saat ini sudah di lakukan penyaluran BST tahap 2 Hari Sabtu tanggal 20 Juni 2020 kemarin Di Kantor Pos Melano, dan SK Perpanjangan BPD pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2020 telah di terima dan sudah aktif Kembali.

Sekali lagi saya mewakili Pemerintahan Desa meminta maaf kepada seluruh masyarakat Desa Padu Banjar atas masalah ini, dan juga keterlambatan penyaluran BLT-Dana Desa, serta berharap masyarakat mohon tenang, bersabar dan menunggu dan memberikan kesempatan kepada Pemerintahan Desa dan Relawan Lawan Covid-19 untuk melakukan pendataan BLT – DD di tingkat RT selesai, dan Musyawarah Desa Khusus untuk Validasi, Finalisasi dan Penetapan Penerima BLT-Dana Desa, Pengesahan oleh Camat atau Bupati dan sampai dengan penyaluran BLT-Dana Desa.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *