Sistem Zonasi PPDB Temui Problem di Lapangan

 493 total views

Sistem Zonasi PPDB Temui Problem di Lapangan

Read More

PURBALINGGA__Adanya sistem zonasi yang diterapkan pada PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) kembali memunculkan permasalahan seperti yang baru saja terjadi di SMP N 1 Mrebet Purbalingga. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Zonasi pendidikan ini sebetulnya dimaksudkan untuk percepatan pemerataan akses dan kualitas pendidikan nasional namun terkadang di era digital bagi calon siswa atau orang tua siswa kadang tidak memahaminya sehingga muncullah beberapa permasalahan yang berujung penyalahgunaan penggunaan media sosial di Facebook.

Awalnya permasalahan terdeteksi dari media sosial Facebook yang diunggah oleh WER (40) warga Desa Binangun Kecamatan Mrebet salah satu calon orang tua siswa baru SMP N 1 Mrebet yang sesuai sistem anaknya ditetapkan tidak dapat diterima di sekolah tersebut, namun bukannya terus meminta penjelasan kepada pihak sekolah justru WER mengungkapkan kekecewaannya melalui unggahan di media social Facebook yang akhirnya memunculkan komentar berisi kata-kata yang tidak sopan dan menyudutkan pihak sekolah dari nitizen lainnya.

Tak ingin masalah berkepanjangan pihak sekolah melalui Kepala sekolah Florida, S.Pd beserta perwakilan Guru, Kades Binangun dan Komite sekolah dengan didampingi Serda Soiman selaku Babinsa Koramil 10/Mrebet dan Bhabinkamtibmas Polsek Mrebet memanggil WER beserta 4 orang lainnya yang dianggap unggahannya di medsos telah menyudutkan pihak sekolah untuk mediasi dan klarifikasi dengan mengambil tempat di Balai Desa Binangun Kecamatan Mrebet (11/7/2020).

” Kami inginkan permasalahan segera selesai agar tidak berkepanjangan, kami berupaya menempuh jalan bijaksana melalui proses kekeluargaan, mediasi dan klarifikasi dengan pendampingan Babinsa dan Bhabinkamtibmas,” terangnya.

Setelah melalui proses yang awalnya sedikit alot, akhirnya disepakati masalah selesai dengan kekeluargaaan, pihak sekolah dan pelapor saling memaafkan serta pelapor menyadari kesalahannya serta berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama.

Ditekankan oleh Serda Soiman selaku Babinsa saat mediasi perlunya kita semua untuk bijak dalam menggunakan media sosial.

” Apabila ada permasalahan, lebih baik ditanyakan ke sumbernya langsung, bukan malah menebar ujaran kebencian melalui unggahan di media sosial, pihak sekolah masih sangat bijaksana dengan menempuh jalan diselesaikan secara kekeluargaan, padahal bisa saja sekolah menempuh jalur hukum yang pastinya pelaku dapat dikenai UU ITE. Dengan adanya masalah ini mari kita semua selalu bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak memperkeruh situasi yang ada dan belum tentu kebenarannya,” tegasnya.

(Pendim 0702/Purbalingga)(M.Sulton Red Ginews)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *