Pak Jokowi dan Pak Prabowo Apakah ada Bantuan untuk Jonatan Sihotang yang Dituntut Mati di Malaysia?

 2,231 total views

Jurnalis : Saut, Kaperwil Propinsi Kepri

Read More

Pak Jokowi dan Pak Prabowo Apakah ada Bantuan untuk Jonatan Sihotang yang dituntut Mati di Malaysia?

Medan (ISB), 27 Juli 2020 -Terkait tuntutan hukuman mati kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Pematangsiantar Jonatan Sihotang, di pengadilan negara Malaysia, Pomparan Raja Sigodang Ulu Sihotang se Indonesia akan datang ke Malaysia dan pihak keluarga Sea Seok Nee (keluarga korban). Marga Sihotang akan meminta pengampunan kepada pemerintah Malaysia dan keluarga.

Dalam waktu dekat kami akan berkunjung ke Malaysia, kami akan minta maaf terutama kepada pihak keluarga atas khilaf yang dilakukan Jonatan mengakibatkan Sea Seok Nee meninggal dunia. Karena kalau pihak keluarga memaafkan akan ada keringanan hukuman, paling tidak hukuman seumur hidup,” kata Ketua Umum Punguan Pomparan Raja Sigodang Ulu Sihotang Sumut-Aceh Manahan Sihotang kepada wartawan, Rabu (22/7).

Seperti diketahui, Jonatan Sihotang telah membunuh majikannya, Sea Seok Nee, warga Kilang Toto Food Trading, Kampung Selamat, Tasek Gelugor, Malaysia. Peradilan Malaysia menuntut hukuman mati. Persidangan tinggal satu kali lagi yakni putusan. Sebelum vonis dijatuhkan, harus ada upaya advokasi, terutama dari pemerintah Indonesia agar ada keringanan hukuman.

Oleh karenanya, Manahan Sihotang mengharapkan dukungan moral warga Batak dimanapun berada ikut berpartisipasi memberikan dukungan atau permohonan kepada pemerintah membelanya. Jonatan menjadi TKI untuk menghidupi dua anak anak dan istrinya yang tinggal di P Siantar, bukan untuk membunuh. Menghilangkan nyawa majikan dilakukannya dalam keadaan terpaksa.

Ini adalah persoalan gaji, majikannya tidak konsekuen dalam penggajian, seharusnya dibayar RM 15.000 per tahun, tapi sering tidak digaji. Kalaupun digaji hanya RM 3000 setahun, akibatnya terdakwa emosi dan melakukan pembunuhan. Dia seorang TKI yang taat, terbukti, meski sudah 5 tahun dizolimi majikannya, dia tidak melakukan tindakan apa-apa, dan tetap bertahan meski tidak digaji. Mungkin Jonatan sudah tidak sanggup lagi dengan kekejian majikannya sampai-sampai ia sanggup membunuh,” kata Manahan kepada wartawan, Rabu (22/7).

Dia bermohon kepada Presiden Jokowi melakukan lobi-lobi kepada pemerintahan negara Malaysia agar Jonatan diberi keringanan hukuman sehingga terhindar dari vonis mati. Kepada Pomparan Raja Sigodang Ulu Sihotang yang telah menyurati yang telah menyurati Presiden Jokowi, Menko Polhukam, Menkum dan HAM, Mendagri, Menteri Tenaga Kerja, Komnas HAM dan Konjen Malaysia. Semoga surat dari marga Sihotang se Indonesia lewat divisi hukumnya diketuai pengacara Dr Tommy Sihotang bisa ditanggapi pemerintah, karena sidang Jonatan Sihotan tinggal sekali lagi.

Ketua Umum DPP Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul SH juga beraksi. Dia berharap kepada orang Batak yang menjadi pengacara papan atas tanah air dapat memberikan advokasi kepada Jonatan. Sebagai orang Batak harus “mangkuling mudar” (terpanggil) ikut membantu tanpa imbalan. Dia juga memikirkan akan membuat perwakilan HBB di Malaysia karena sudah sangat banyak orang Batak yang jadi TKI. “Tapi sekarang belum ada yang bisa kita kirimkan sebagai advokasi karena belum ada perwakilan kita disana,” kata Lamsiang.

Untuk itu Lamsiang berharap orang-orang Batak supaya bergabung di HBB, karena masalah akan tetap ada. Karena, setelah ada permasalahan orang Batak di luar negeri barulah kalang kabut. Apalagi sampai saat ini, perkumpulan orang Batak di Malaysia belum ada yang memberikan advokasi terhadap rekannya yang tersangkut masalah hukum. “Perwakilan HBB juga belum ada di sana, kita juga memikirkan ke depan perwakilan HBB ada di Malaysia, agar orang Batak bisa mendapat bantuan hukum. Orang Batak yang sudah jadi warga negara Malaysia juga ada, kita berharap bisa jadi perwakilan HBB di sana. Proses hukum di Malaysia kita hormati, tapi harus ada rasa kemanusiaan, jangan sampai hukuman mati, itulah yang perlu kita advokasi. Tidak hanya untuk persoalan hukum, mereka yang di PHK atau terlantar di negeri jiran, bisa kita bantu, itulah perlunya perkumpulan orang Batak,” tuturnya.

Menurut dia, cukup banyak permasalahan TKI di luar negeri. Tapi semua itu disebabkan pemerintah tidak sanggup menyediakan lapangan kerja sehingga mereka bekerja di sana. Pekerja juga harus memilih perusahaan jasa tenaga kerja (PJTKI) yang berdedikasi baik sehingga bisa memberi perlindungan. Dia melihat banyak PJTKI orientasinya mencari laba lebih dominan, perlindungan kepada TKI kurang. Sehingga dia menyarankan pemerintah membentuk BUMN untuk perusahaan tenaga kerja, agar pekerja lebih terlindungi.

Horas Pasaribu

1.Manahan Sihotang

2.Lamsiang Sitompul
(Saut Barani)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *