Curi Kerbau, Dua Orang Warga Diringkus Aparat Polsek Kendawangan

 4,145 total views

*Curi Kerbau,Dua Orang Warga Diringkus Aparat Polsek Kendawangan *

Read More

Global investigasi news.com | Ketapang Kalimanan Barat.
“Aksi pencurian hewan ternak yang terjadi pada hari Sabtu (08/08/2020) sekira pukul 04.30 Wib di Blok H.14 Divisi C Komplek Perumahan Karyawan PT BNS Desa Air Hitam Besar Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, berhasil digagalkan Unit Reskrim Polsek Kendawangan Polres Ketapang.

Peristiwa bermula pada hari Sabtu (08/08/2020) sekira pukul 04.00 Wib saat Pelapor, yaitu Moecharrom Hadi selaku staf management PT BNS mendapatkan informasi dari anggota Satpam bernama Asrul yang sedang melaksanakan tugas jaga Pos di Komplek perumahan, bahwa anggota satpam telah melihat sebuah mobil Grand max yang melintas di depan pos penjagaan, namun saat akan di periksa, mobil tersebut langsung memutar arah bergegas meninggalkan pos pengamanan.

Curiga dengan gerak gerik mobil tersebut, petugas satpam langsung menghubungi pelapor selaku staf management perusahaan dan pelapor langsung melaporkan kejadian ke polsek kendawangan dengan bersama sama Unit Reskrim Polsek Kendawangan mencari keberadaan mobil yang mencurigakan.

“ Iya bersama pelapor, kami mencari mobil tersebut dan benar saat melintas di area kebun Blok F4, kami menemukan seekor kerbau yang ditinggal begitu saja dan diikat di pohon sawit. Menurut pelapor kerbau tersebut adalah kepunyaan management PT BNS, selanjut tanpa waktu lama melalui pengembangan di lapangan, kami berhasil mengamankan tersangka Sriyanto ( 37 Tahun ) dan Kusnol ( 34 Tahun ) berikut barang bukti sebuah mobil Jenis Grand Max yang digunakan tersangka untuk melakukan perbuatannya ” Ujar Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, S.I.K., MH., melalui Kapolsek Kendawangan AKP Antonius Trias K, SH., S.I.K., Senin 10 Agustus 2020, Pukul 11.00 wib.

Ia menambahkan bahwa kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Kendawangan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait motif kedua pelaku melakukan perbuatan pidananya.

“ Kedua pelaku berikut barang bukti sebuah mobil grand Max dan satu ekor kerbau telah kita amankan di Mapolsek Kendawangan dan sedang kita dalami motif kedua pelaku terkait perbuatannya, untuk kerugian yang dialami pelapor ditaksir sekitar Rp 20 juta. Kedua pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 (1) ke 1 KUHP, pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun ” Tandasnya.

Sumber: Humas Polres
Pewarta: Yan-Hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *