Mendagri Tito Usut Malpraktik Perizinan Mall Xchange Bintaro

 1,690 total views

Mendagri Tito Usut Malpraktik Perizinan Mal Xchange Bintaro

Read More

JAKARTA, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mengusut dugaan terjadinya malpraktik dalam pemberian izin pembangunan mal Xchange Bintaro.

Kecurigaan ini muncul pada Selasa (11/8) saat Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri meminta klarifikasi sejumlah pejabat dari instansi terkait di lingkungan Pemkot Tangerang Selatan dan Provinsi Banten.

Kuasa ahli waris penuh Poly Betaubun mengatakan malpraktik pemberian izin itu terjadi di atas lahan seluas 11.320 m2 milik Alin bin Embing dengan ahli warisnya Yatmi.

Dipaparkannya, dalam Surat Ukur No. 369/Pondok Jaya/2016 Tanggal 3 Mei 2016 atas nama PT Jaya Real Property, Tbk dan juga berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Banten No. 107/HGB/BPN-36/2017 Tanggal 26 September 2017 dengan luas lahan sebesar 51.932 m2.

Namun ditemukan fakta terjadinya ketidakwajaran yaitu pembangunan mal tersebut lebih dulu dilakukan atau sebelum perizinan dikeluarkan.

“Pembangunan mal Xchange Bintaro dilakukan tahun 2010 dan beroperasi tahun 2013. Ini telah melangkahi aturan hukum yang berlaku,” kata Poly Betaubun, Kamis (13/8/2020).

Sementara itu, pada 20 April 2018 Kantor ATR/BPN Tangsel menyatakan tanah seluas 11.320 m2 milik Alin bin Embing dinyatakan tidak overlap setelah dilakukan verifikasi seluruh dokumen yang diajukan ahli waris.

“Ahli waris mendaftarkan pengukuran dan pemetaan kadastral dengan nomor 202 603, 202 606, dan 202 609,” jelasnya.

Selain itu, Kantor ATR/BPN Tangsel melalui surat bernomor MP.01.01/923-36.07/X/2019 dalam poin 5 menyatakan bahwa tidak termasuk dalam layanan Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan.

Kantor ATR/BPN Kota Tangsel semakin memperlemah klaim PT JRP melalui surat No. MP. 01.01/654-36.07/VIII/2019 Tanggal 23 Agustus 2019 bahwa 30 Letter C yang berbeda-beda yang diajukan atau milik PT JRP ditiban ke dalam Letter C 428 seluas 11.320 m2 milik Alin bin Embing secara ilegal.

“Ini artinya PT JRP mencaplok tanah milik Alin bin Embing,” tegas Poly.

Bantahan terhadap klaim PT JRP sebagai pemilik lahannya Alin bin Embing diperlemah juga oleh PPAT Sementara Kecamatan Ciledug yang menyatakan bahwa tidak ada catatan sedikit pun yang menyebutkan nama-nama para ahli waris yang terlibat dalam pelepasan hak atas tanah tersebut.

Begitu juga keterangan Lurah Pondok Jaya No. 594/228-Pem Tanggal 8 Oktober 2018 dengan tegas menyatakan tidak ada catatan yang menyebutkan bahwa ahli waris Alin bin Embing pernah memberikan kuasa kepada pihak Ketiga untuk mengurus atau menjual tanah tersebut.

Sebagai informasi, Selasa (11/8) kemarin, Itjen Kemendagri mengundang sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Tangsel dan Provinsi Banten untuk dimintai klarifikasi dalam kasus pencaplokan tanah milik Alin bin Embing yang dilakukan PT JRP.

Pejabat yang dimintai klarifikasinya adalah Inspektur Daerah Provinsi Banten, Inspektur Daerah Kota Tangsel, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Tangsel dan Bagian Hukum Setda Kota Tangsel.

Dipanggil juga Kepala Kantor ATR/BPN Tangsel, Camat Pondok Aren, Lurah Pondok Jaya, Lurah Pondok Aren, dan mantan Lurah Pondok Jaya Achmad Saichu.

Kuasa hukum ahli waris, Yus Rizal mengungkapkan, Itjen Kemendagri mencurigai adanya keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus pencaplokan tanah milik Alin bin Embing dan malpraktik pemberian izin pembangunan mal Xchange Bintaro kepada PT JRP.

Sementara itu, kader PDI Perjuangan Provinsi Banten Edmon Jamlean memastikan dirinya akan mengawal proses pengembalian hak tanah kepada keluarga Alin bin Embing.

“Sikap kami ini merupakan perintah dari partai yang memiliki misi visi membela hak dan kepentingan rakyat, dan sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo. Jadi dapat dipastikan saya akan mengawal proses dikembalikannya tanah kepada keluarga bapak Alin,” ucap Edmond Jamlean.

Kata Edmond lagi, ia berencana akan mendiskusikan masalah ini kepada anggota DPR RI, DPRD Provinsi Banten, dan DPRD II Tangsel, khususnya dari Fraksi PDIP.

“Kami juga kepada teman-teman pers dan Karni Ilyas melalui Indonesia Lawyer Club (ILC) untuk bersama-sama memperjuangkan hak tanah dalam persoalan pertanahan ini,” pungkasnya. (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *