Kelompok Swadaya Masyarakat Manunggal Bakti, Siap Membangun Kelurahan Talang Babat

 547 total views

Kelompok Swadaya Masyarakat Manunggal Bakti, Siap Membangun Kelurahan Talang Babat.

Read More

globalinvestigasinews.com-Talang Babat- 15/09/2020, Layaknya
KSM biasanya bertujuan dalam rangka pembangunan adalah sekumpulan warga yang memenuhi kriteria sebagai sasaran program (keluarga miskin) dimana mereka mempunyai minat serta tujuan untuk mengatasi berbagai permasalahan pokok yang sama, baik yang menyangkut prasarana lingkunan (fisik), pengembangan SDM, serta pengembangan usaha—baru atau yang sudah ada—bagi para anggotanya secara individu dalam rangka mengembangkan usaha kelompok.
Serta sekumpulan orang yang dikatakan sebagai KSM adalah, saling mengenal karakter dan saling memiliki ikatan batin (sebagai ikatan pemersatu), memiliki kesamaan tujuan yang ingin dicapai bersama, ada struktur meskipun sangat sederhana—yaitu pembagian kewenangan, fungsi, peran, dan tugas yang jelas—antara pengurus maupun anggota. Serta, ada aturan kelompok yang disepakati dan ditaati oleh para anggotanya baik secara tertulis maupun secara lisan, ada kegiatan yang dilakukan secara teratur untuk mencapai tujuan kesejahteraan di tengah masyarakat.

Seperti kelompok swadaya masyarakat (KSM) manunggal bakti talang babat, Tanjung Jabung timur, yang di ketuai oleh ismail, terbentuk sesuai dengan peraturan Yang ada.
Senada dengan keterangan humas KSM Mastur, sering disebut (Atok) setelah disambangi dirumahnya RT 10 kelurahan talang babat menyebutkan,,,
Kami sebagai pengurus KSM sakaligus pelaksana berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan tufoksi KSM
Secara umum adalah sebagai berikut : 1. Mensosialisasikan, 2. Merencanakan, 3. Melaksanakan, 4. Mengawasi dan memonitor, 5. Mengelola kegiatan pembangunan, serta 6.Mengelola sarana yang Berbasis Masyarakat yang akan dibangun nantinya.

Adapun beberapa kegiatan yang sudah dikerjakan, semua mengacu pada peraturan yang ada, dan hasil musyawarah masyarakat (Musrenbang) kelurahan,dan hasil musyawarah diajukan ke kecamatan, dan semua pengajuan hasil Musrenbang kelurahan yang disepakati masyarakat di perivikasi di tingkat kecamatan sesuai kebutuhan warga; baru terun ke kelurahan.
Jadi intinya kami pengurus KSM manunggal bakti , tidak mungkin melaksanakan kegiatan tanpa hasil musyawarah kelurahan, serta dilandasi peraturan-peraturan yang ada; tukasnya
(Hombing).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *