Intimidasi & TEROR dari Oknum yang Tidak Bertanggung Jawab kepada Advokat/Pengacara di PN Sengkang, Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan

 324 total views

SENGKANG – Intimidasi dan teror dari oknum yang tidak bertanggung jawab kembali terjadi kepada advokat/pengacara. Kejadian ini terjadi di Pengadilan Negeri Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Rabu (16/9/2020) lalu.

Read More

Advokat Muh. Risvan Dahsyam, SH, MH, mengatakan bahwa saat dirinya selesai sidang pemeriksaan berkas surat kuasa masing-masing pihak, dirinya hendak ingin keluar pintu ruang sidang, tiba-tiba banyak orang yang menghadang di depan pintu.

“Dan saat itu, saya meminta ke hakim dan panitera untuk lewat pintu yang biasa dipakai oleh Hakim, setelah didalam, saya menelepon teman untuk di jemput, ternyata pihak lawan kembali menghadang di bagian depan pintu pengadilan dan merusak mobil yang dipakai oleh teman saya. Beruntung pihak pengadilan cepat memanggil polisi untuk mengamankan,” ucapnya.

Sebelumnya, kejadian serupa juga terjadi di kabupaten Sidrap, Sulsel. Salah seorang advokat juga di keroyok oleh lawan dari kliennya, hingga berbuntut laporan pidana ke pihak kepolisian.

Terpisah, Ketua tim penasehat hukum dalam perkara tersebut Ruslan Rahman, SH,M.Si, C.PL, menyampaikan keprihatinan yang mendalam. Ini sebuah preseden buruk dan tindakan yang membuat posisi advokat menjadi terancam.

“Perkara ini menyangkut ganti rugi lahan bendungan Paselloreng yang diduga menggunakan dokumen palsu,” ucapnya kepada wartawan, Rabu (23/9) sore.

Adapun dokumen yang diduga palsu, lanjut Ruslan, diantaranya bukti pembayaran pajak yang objeknya di tempat lain, tetapi di posisikan pada objek ganti-rugi lahan.

“Kami menduga ini persekongkolan banyak pihak, kejadian ini tidak akan kami diamkan. Kami minta pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku pengrusakan, karena jelas terlihat pada CCTV pengadilan Negeri Sengkang,” tegasnya.

Direktur divisi advokat Lembaga Advokasi HAM Indonesia (LAK-HAM INDONESIA) ini juga meminta agar pelaku diberikan efek jera. Pasalnya dalam ruang sidang saja berani intimidasi dan merusak, apalagi kalau ditempat lain.

“Untuk diketahui, rekan kami mendapatkan teror dari telepon selular nomor 082311174888. Penelpon mengancam akan mengejar semua advokat yang menjadi anggota timnya,” kata Ruslan.

Ruslan berharap dukungan dari berbagai organisasi advokat untuk ikut mengecam dan memperkuat barisan supaya tidak ada lagi oknum-oknum yang melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap advokat, baik didalam maupun di luar pengadilan.

( )

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *