KEBERHASILAN KAPOLRES AKBP FX. IRWAN ARIANTO S.IK., MH MENGUNGKAP KASUS KRIMINAL DI WILAYAH HUKUM POLRES SUMBA BARAT

 1,130 total views

PRESS RELEASE : KEBERHASILAN KAPOLRES AKBP FX.IRWAN ARIANTO S.I.K.,M.H MENGUNGKAP KASUS KRIMINAL DI WILAYAH HUKUM POLRES SUMBA BARAT

Read More

SUMBA BARAT,Global Investigasinews.Com
(Mus/Gevan)

“Rabu,23/09/2020) di Press Loby Pasola Polres Sumba Barat di laksanakan Press Release terkait kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukum polres Sumba Barat yang dipimpin langsung oleh Kapolres di dampingi Kasat Reskrim,turut hadir Provov dan anggota Buser polres Sumba Barat.

Pada Press Release kapolres Sumba Barat AKBP FX.Irwan Arianto,S.I.K.,M.H memapar satu persatu kasus kriminal yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum polres Sumba Barat diantaranya”:

1.Tindakan pidana korupsi anggaran pendapatan dana desa 2017 desa Pondok kabupaten Sumteng. Kronologis kejadian:
a.Berdasarkan hasil penyelidikan yang di lakukan penyidik unit tipikor sat reskrim Polres SB,bahwa Ta.2017 kades Pondok membayar 100‰ pekerjaan yang di kerjakan oleh CV.Misi Indah yakni pekerjaan pengadaan bahan material rumah layak huni 3 unit,MCK 10 unit dan seng 1 gelombang 9 pak,dari ketiga pekerjaan tersebut desa telah membayar sebesar Rp.222.000.000 denfan rincian
a.Pengadaan material rumah layak huni sebesar Rp.120.000.000
b.Pengadaan material WC sebesar Rp.75.000.000
c.Pengadaan seng gelombang 9 pak Rp.27.000.000,sedangkan pekerjaan belum selesai,sehingga Negara mengalami kerugian sebesar Rp.175.000.000.

Pasal yang disangkahkan,pasal 2 atat (1) dan atau pasal (3) UU RI no.31 thn 1999 tentang pemberantasan korupsi,telah di ubah UU no.RI 20 thn 2001 tentang pemberantasan pidana korupsi.Tersangka berinisial JB kades Pondok telah melakukan penyalahgunaan anggara ADD,Negara mengalami kerugian sebesar RP.175.000.000,berkas dinyatakan lengkap (P21)

2.Kasus tindak pidana korupsi anggaran pendapatan belanja desa Ta.2017 desa Umbu Langgang Sumteng.Kronologis kejadian,-pada tahun 2017 kades U.Langgang membayar 100% pekerjaan yang di kerjakan CV Misi Indah pekerjaan fisik bangunan jalan Rabat Beton dan 3 unit rumah layak huni.

  • Jekurangan volume pekerjaan rabat jalan oleh cv misi indah berdasarkan SPK.02/DS.U.L/19/53.17/VI/2017 tanggal 19 juni 2017 s/d september 2017 dengan perhitungan nilai kekurangan volume sejumlah,109.103.247 dari total pengadaan Rp.316.609.000 dengan rincian:
    a.pekerjaan jalan rabat beton mengalami kekurangan volume sebesar Rp.13.557,201,-
    b.tembok penahan tanah (0.2×0,2×0,27) mengalami kekurangan volume sebesar Rp.22.259.942.
    c.Pekerjaan deker (0.80×0.80×4,5 m) dua unit mengalami kekurangan volume sebesar RP.73.286,105,-

Pembangunan rumah layak huni yang tidak tuntas di karenakan material yang di sediakan cv misi indah tidak di realisasikan.Berdasarkan SPK:03/DS.UL/19/53.17/VI/2017 tanggal 19 juni 2017 dengan perhitungan nilai kekurangan material sejumlah Rp.90.208.000 total pengadaan RP.120.000.000.tersangka kafes Umbu Langgang berinisial MJH telah melakukan pentalgunaan anggara Negara sebesar Rp.209.033.347,00,
berkas perkara tersangka dinyatakan (P21).

3.Kasus tindak pidana korupsi desa Ngadu Olu Thn 2017,dan kronologis kejadian;_Ta.2017 kades Ngadu Olu membayar 100% nilai pekerjaan yang di jerjakan cv misi indah yakni pekerjaan pengadaan bahan material 7 unit rumah layak huni belum lengkap dan bahan belum di adakan oleh cv misi indah.Pekerjaan tersebut belum selesai di kerjakan,sehingga Begara mengalami kerugian Negara sebesar Rp.57.000.000,bahwa tersangka kades Ngadu Olu melakukan penyalahgunaan anggaran ADD, dengan jejadian tersebut Negara mengalami kerugian Rp.57.000.000 dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

4.Pencurian sepeda motor dan kronologis kejadian,pada hari sabtu 29 agustus 2020 sekitar pukul 00.00 wita terjadi tindak pidana pencurian di jln gajah mada kel.Maliti kec.Kota Waikabubak SB.
Awal korban masuk kedalam tempat usaha milik korban yang bersebelah dengan gudang tersebut,sekitar pukul 02.00 wita hendak memasuki sepeda motor dalam gudang,namun sepeda motor tidak ada lagi,akhirya korban melaporkan ke polres SB. Barang yang di amankan polres satu sepeda motor merek yamaha Jupiter 2 berwarna kuning.Pasal yang disangkahkan pasal 363 ayat (1) ke-3,ke-4 dari KUHP tentang pencurian

5.Pencurian Hp dan kronologis kejadian,Rabu 29 Agustus 2020 sekitar pukul 13.30 wita tindak pidana pencurian dijalan BTN Weekarou kel.Diatana kec.Loli SB.
Pelaku yang nengendarai sepeda motor langsung mengambil HP milik korban,setelah iitu korban melarikan diri.Korban sempat di kejar pelaku,namun tidak berhasil sehingga korban langsung melaporkan ke polres Sunba Barat.

Barang yang di amankan satu unit sepeda motor warna biru,satu unit HP bermerek Oppo A9 2000.Pasal yang di sangkahkan,pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian.

6.Pencuria ternak,kronologis kejadian,Pada hari minggu 30 Agustus 2020 pukul 02.00 wita terjadi pencurian ternak kerbau dikandang,dan sekitar pukul 03.00 wita korban tersadar karena ada warga yang memberitahu jika satu ekor kerbau jatuh dalam sumur.Sehingga korban bersama saksi saksi mengecek kerbau yag ada di kandang,ternyata 6 (enam) ekor tidak ada lagi.Dan pasal yang disangkahkan,pasal 363 ayat (2) Sub pasal 363 ayat (1) ke-1,ke-3 dan ke-4 jo pasal 56 KUHP tentang pencurian.

7.Kasus Curamor (Penangkapan DPO) berinisial B.J alias jbsw,kasus tersebut terjadi hari selasa 23 juli 2019 sekita pukul 22.00 wita dikampung Rouwi desa Wailawa kec.Katikutana Sumba Tengah.

Kronologis kejadian”;penangkapan DPO berinisial JBSW alias B.J pada hari senin 21 septemper 2020 sekitar pukul 13.40 wita disimpang pertigaan Ds.Manumara dan Ds Wemanu Katikutana Sumba Tengah.Petugas melakukan penangkapan dan pelaku sempat melawan petugas,akhir petugas menembak peringatan keatas 3 kali,tersangka melarikan diri kearah belakang kebun singkong akhirnya petugas melepaskan tembakan mengenai pinggang jarak 5 m dari pusaran,dan korban sementara ini dirawat di RSUD wkbk.Pasal yang di sangkahkan,pasal 363 ayat (1) dan ayat (2) ke-1,ke-2 dan ke-3 KUHP.

Ucapan terimakasih kapolres kepada Sat Reskrim polres dan jajaran Polres Sumba Barat yang telah berhasil mengungkap kasus kriminal yang meresahkan masyarakat, dan kami meminta pada seluruh masyarakat Sumba Tengah dan Sumba Barat untuk bekerjasama,dan himbauan kami,apabila ada oknum-oknum kejahatan segera melaporkan kepada polsek-polsek dan Polres Sumba Barat,”kata Kapolres

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *