GAMKI Sumba Timur Bersama GMKI Cabang Waingapu, Melakukan Diskusi Tematik Terkait Polemik Omnibus Law Disejumlah Wilayah Indonesia

 687 total views

GAMKI Sumba Timur Bersama GMKI Cabang Waingapu,Melakukan Diskusi Tematik Terkait Polemik Omnibus Law Di Sejumlah Wilayah Di Indonesia

Read More

SUMBA TIMUR,Global Investigasinews.Com
(Mustari)

“Kecab GAMKI Sumba Timur Umbu Woedi Kalaway dalam pengantar diskusi menyampaikan bahwa tujuan dari diskusi yang diadakan saat ini adalah bentuk tanggung jawab kami sebagai anak-anak muda untuk mengkaji dalam bentuk Diskusi Tematik untuk membedah UU Cipta Kerja ini sehingga kita bisa melihat pasal-pasal mana saja yang menjadi polemik dan kusus dalam diskusi kali ini kita fokuskan di Klaster Ketenagakerjaan yang sering diperdebatkan, sehingga kami juga mengundang akademisi yaitu Dosen Program Studi Ilmu Hukum Universitas Wira Wacana Sumba Ibu Rambu S. M. Maramba, S.H., M.H untuk menjadi Pemantik dalam Diskusi ini, memberikan penjelasan secara teori dan membedah pasal-pasal UU Cipta Kerja kusus klaster ketenagakerjaan dan membandingkan dengan UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003. Diskusi kali ini adalah diskusi Part I yang akan ada kelanjutannya kedepannya. Mari kita diskusi dan sharing bersama.

Rinhard Herman Radja selaku Senior GMKI juga sebagai Pemgurus GAMKI dalam diskusi tersebut menyampaikan pandangannya dan mengapresiasi kegiatan tersebut. Ia melihat bahwa hadirnya Omnibus Law sebagai bagian dari efisiensi dimana menggabungkan 79 UU kedalam satu UU yang di sebut Omnibus Law. Saya sangat yakin bahwa Presiden Jokowi punya niat baik sehingga menghadirkan UU ini apalagi dalam situasi ekonomi Indonesia yang makin terpuruk karena covid dan banyak pekerja yang di PHK maka satu-satu cara untuk membuka banyak lapangan kerja yaitu mempermudah Investasi kedalam negeri sehingga investor gampang masuk menanamkan modalnya di dalam megeri dan membuka banyak lapangan kerja.

Diki Warandoi selaku Ketua Cabang GMKI Waingapu juga menyampaikan terimakasih banyak atas pasrtisipasi anggota GMKI dan GAMKI dalam diskusi ini, saya berharap bahwa ini adalah awal yang baik untuk kita mulai dan akan kita lanjutkan diskusi seperti ini kedepannya. Kami juga dengan lantang menolak UU Cipta Kerja dengan cara turun aksi ke gedung DPRD Kab. Sumba Timur dan mengangkat isu lokal yaitu mempercepat Perda Ketenagakerjaan sehingga bukan hanya tolak Ombibus Law tapi kami juga perjuangkan isu lokal dalam aksi kami beberapa hari kemarin.

Alfonso BESTESHDA: Kesimpulan dari Ibu Rambu S. M. Maramba, S.H.,M.H Dosen Prodi Hukum Universitas Wira Wacana Sumba.

Kehadiran Omnibus Law dilihat dari kajian Ilmiah atau kajian akademiknya sangat bagus sekali yaitu untuk mendukung terciptanya lapangan pekerjaan baru dengan mempermudah ijin Investasi di Indonesia dan juga memangkas berbagai macam UU yang tumpang Tindih di Indonesia.

Tetapi bagi saya sebagai Orang Hukum dilihat dari Tujuan Hukum maka tidak sesuai dengan Asas Keterbukaan karena pelibatan masyarakat dalam penyusunan UU ini sangat kurang serta draft outentik dari RUU Cipta Kerja yang belum di sahkan sebelumya sulit untuk diakses dari masyarakat.

Sehingga saya melihat bahwa UU ini cacat prosedural. Masuk dalam pembahasan pasal per pasal dalam UU Cipta Kerja kusus klaster ketenagakerjaan ada beberapa pasal dan kalimat atau frase yang dihilangkan dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 menjadi salah satu polemik di masyarakat kususnya buruh.

Kesimpulan dari saya bahwa perlu Omnibus Law di kaji kembali atau bagi yang kontra perlu di bawa ke Mahkamah Konstitusi untuk di uji atau mungkin Bapak Presiden mengeluarkan PerPu membatlkan UU Cipta Kerja ini sehingga tidak terjadi polemik berkepanjangan di masyarakat,”jelasnya

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *