Oknum Anggota Polisi Muara Jambi Jadi Bandar Sabu, Diringkus Satnarkoba Polres Tanjab Timur

 296 total views

Anggota Polisi Muarajambi Jadi Bandar Sabu. Di Ringkus Satnarkoba Polres Tanjab Timur.

Read More

Tanjabtimur-GlobalInvestigasinews.com.2020/10/25.
Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan jumlah terduga pelaku sebanyak tiga orang.

Penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku penyalahguna narkoba tersebut berlangsung di dalam areal perkebunan sawit di wilayah Kecamatan Sabak Timur, sekira pukul 18.00 WIB, Senin (19/10/2020).

Adapun ketiga terduga pelaku yang berhasil diamankan tersebut masing-masing berinisial (MR), (AS) dan (FH).

Salah satu dari terduga pelaku yang berhasil ditangkap itu merupakan oknum anggota Polri. Terduga pelaku tersebut adalah FH. Oknum anggota Polri ini tercatat berdinas di Polres Muaro Jambi.

Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP Deden Nurhidayatullah saat dikonfirmasi media membenarkan adanya penindakan terkait penyalahgunaan narkoba di dalam areal perkebunan sawit di wilayah Kecamatan Sabak Timur, Tanjung Jabung Timur.

“ Anggota kita melakukan penggrebekan di salah satu kawasan di Sabak Timur. Hasil penggrebekan itu diamankan tiga orang diduga penyalahguna narkoba,” kata Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP Deden Nurhidayatullah, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (23/10/2020).

Deden Nurhidayatullah mengakui dari ketiga terduga pelaku yang berhasil ditangkap tersebut salah satunya merupakan oknum anggota Polri yang berdinas di Polres Muaro Jambi. Oknum anggota Polri tersebut telah dilakukan penindakan serta dilaksanakan proses pengembangan dan penyelidikan.

“ Setelah dicek, ternyata salah satu dari tiga orang tersebut merupakan oknum anggota Polres Muaro Jambi,” ujarnya.

Deden Nurhidayatullah berharap melalui hasil penyelidikan lebih lanjut dapat membongkar seluas-luasnya terkait jaringan Narkoba tersebut. Dan terhadap oknum anggota yang terlibat, sesuai dengan arahan pimpinan Polri akan dilakukan penindakan sesuai proses dan aturan yang berlaku.

Penangkapan terhadap ketiga terduga penyalahguna Narkoba ini berwal dari adanya informasi transaksi narkotika jenis Sabu di Kecamatan Sabak Barat tepatnya di dalam perkebunan sawit.

Anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan di daerah Parit Culum Kecamatan Sabak Barat. Dan sekira pukul 18.00 WIB, anggota melakukan penindakan dengan cara memasuki lokasi perkebunan sawit dan saat itu beberapa orang keluar dari pondok (diduga base camp) sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.

Saat anggota turun dari mobil, beberapa diduga pelaku langsung melarikan diri dan 3 (tiga) orang pelaku berhasil diamankan kemudian dilakukan penggeledahan badan, dan barang terhadap masing-masing diduga pelaku.

Dari terduga pelaku MJ dan AS tidak ditemukan barang bukti sedangkan dari penggeledahan tas yang dipegang oleh terduga pelaku FH ditemukan barang bukti berupa 1( Satu) buah kotak plastik yang di dalamnya berisikan 7 (tujuh) buah paket plastik klip berukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 13,93 gram.

Anggota Satnarkoba kemudian selanjutnya melakukan penggeledahan pondok dan ditemukan 2 alat hisap sabu (bong) yang tergeletak di atas lantai dan satu tas kecil warna ping yang di dalamnya berisikan timbangan digital. Selain itu ditemukan juga plastik klip kosong yang berisikan ratusan bungkus klip kosong.

Terduga pelaku FH saat diinterogasi mengakui bahwa 7 klip narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang didapat dengan cara membeli dari seseorang berinisial BH yang beralamat di Desa Danau Kedap, Muaro Jambi.

Sekitar pukul 22.00 WIB, Anggota melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap BH ke Kabupaten Muaro Jambi. Namun, menurut informan bahwa BH sudah mengetahui dan melarikan diri. Selanjutnya ketiga terduga pelaku akhirnya diamankan ke Polres Tanjung Jabung Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(T111k).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *