Naaahh Lhoo !!! Nekad Abaikan UU Fidusia Akhirnya Berujung di Jeruji Besi

 366 total views

Naaahh lhoo !! Nekad Abaikan UU Fidusia Akhirnya Berujung di Jeruji Besi

Read More

Empat Pelaku Penggelapan Motor Kredit di FIFGROUP Divonis Bersalah

Global Investigasi News.co.id

Merangin – Undang-undang Fidusia disusun berfungsi sebagai lembaga jaminan dalam pemberian kredit adalah sebagai sarana pengaman dalam pemberian kredit apabila terjadi wanprestasi oleh nasabah atau debitur.

Dalam undang-undang fidusia sudah dijelaskan terkait hak dan kewajiban dari pihak yang memiliki kesepakatan. Dan dalam UU fidusia tersebut juga sudah dijelaskan apa-apa yang menjadi kewajiban dari pihak debitur atau nasabah yang apabila dilanggar akan ada sanksi.

Namun demikian, aturan dan sanksi tersebut sepertinya tidak menjadi perhatian oleh keempat pelaku yang sudah dibacakan vonisnya dalam putusan sidang. Sekedar informasi, beberapa waktu yang lalu perusahan pembiayaan FIFGROUP cabang Bangko melaporkan adanya dugaan penggelapan kendaraan motor kredit.

Ada empat orang yang terlibat dengan peran yang berbeda dan sudah divonis bersalah dan diputuskan masa tahanan mereka masing-masing. Kepala cabang FIFGROUP Cabang Bangko Yandrizaldi melalui Kepala Bagian Kredit Sukmajaya membenarkan perihal tersebut.

“Hari ini (kemarin 27/10/2020,red) kami sudah dapat info sidang pembacaan putusan. Putusan hakim yang kami dapatkan infonya tersangka Asbullah vonis 3 tahun, Mike alias Pak Noval 1 Tahun 10 bulan, Wardi 1 Tahun 9 bulan dan Muhalim 1 Tahun 9 bulan” buka pria yang akrab disapa Eman ini

Terkait sudah divonisnya keempat pelaku, pihak perusahaan sangat berharap kejadian sepeti ini tidak terulang kembali. “Untuk persoalan hukum pihak kami sepenuhnya menghormati proses hukum yang berjalan. Dalam perkara ini, kami terus berkoordinasi dan berkonsultasi dengan bapak Indra Jaya Rukmana SH, selaku Litigasi Area Head Office yang juga berprofesi sebagai Advokad” tambahnya.

“Namun ada yang lebih penting daripada proses hukum yang sudah berjalan tersebut. Ini sebuah pembelajaran untuk masyarakat” Eman menambahkan

Ada beberapa jenis pelanggaran Fidusia yang sering terjadi di masyarakat, unit atau kendaraan sudah diover alih, unit sudah dijual, unit digadai, dan Unit atas nama.

“Semua debitur atau calon konsumen diawal proses kredit selalu kita jelaskan dan ingatkan terkait fidusia ini, dan hampir semua menjawab iya faham. Nah,, inilah yang kita himbau bahwa persoalan ini bisa menjadi pidana dan bukan hanya perdata” lanjut Eman.

“Kelalaian dan enggannya calon konsumen masih menjadi faktor rendahnya pemahaman terhadap fidusia ini. Dalam fidusia ini tidak hanya kewajiban debitur yang diatur, melainkan juga ada hak-hak debitur yang tercantum didalamnya. Semoga ini kasus terakhir, kita juga kasihan warga yang tidak tahu akan terseret hukum karena meminjamkan identitasnya” tutup Eman.

Belajar dari perkara diatas, harapannya masyarakat lebih sadar dan berhati-hati lagi, untuk tidak meminjamkan identitas (KTP) miliknya ke Orang lain, karena jika hal ini terjadi maka ibarat pepatah “orang makan nangkanya kita yang dapat getahnya”

( dEniglobal )

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *