Unit Reskrim Polsek Lubuk Besar Dipimpin Kapolsek Meringkus Tersangka Tindak Pidana Asusila

 1,077 total views

Anggota unit Reskrim Polsek Lubuk Besar yang di pimpin Kapolsek lubuk meringkus tersangka tindak pidana Asusila.

Read More

Global Investisigasi News.com – Kapolsek Lubuk Besar Iptu Pol. Muhammad Boy Akbar bersama anggota unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku tindakan asusila terhadap Bunga (15 ) tahun .

Kasus ini berawal terungkapnya. kakak korban tidak sengaja melihat ada pangilan masuk dan chat melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp . Setelah dibuka ternyata sipelaku menulis kan pesan yang berisi kan obrolan yang membahas masalah persetubuhan kepada korban (bunga).

Berdasarkan informasi dan laporan tersebut pada hari Selasa sekitar pukul 17.30 Wib anggota unit Reskrim Polsek Lubuk Besar menangkap langsung pelaku DL.23 tahun.

Kapolsek Lubuk Besar Iptu Muhammad Boy Akbar mengungkapkan .Korban tindak pidana tersebut adalah seorng anak perempuan berinisial Bunga ,umur 15 tahun.

Pelaku sendiri sudah sering melakukan tindak pidana Asusila tersebut kepada bunga . Perbuatan tersebut sering dilakukan dirumah pelaku. Di kebun karet dan kelapa sawit . Adapun perbuatan pelaku terhadap korban sudah dilakukan sebanyak 10 kali

Untuk saat ini pelaku sendiri sudah di amankan di Kapolsek lubuk . Untuk pelaku sendiri dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak , ungkap Kapolsek lubuk./ Zli

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *