BEBERAPA PANGKALAN GAS LPG 3 KG DIDUGA “SILUMAN” TERSEBAR DI KABUPATEN MERANGIN !!!

 695 total views

BEBERAPA PANGKALAN GAS LPG 3 KG “SILUMAN” TESEBAR DI MERANGIN

Read More

Fungsi, Regulasi dan Pengawasan Pertamina Bagaimana ? Dimana Dinas Koperindag Merangin ?

Merangin, Globalinvestigasinews.com 31/10/2020 Beberapa hari terakhir LPKNl Merangin yang di komandoi H. Sukarlan, SE terus bergerak lakukan investigasi ke beberapa wilayah kecamatan yang ada di Merangin Jambi terkait dengan banyaknya temuan pangkalan gas LPG 3 kg bersubsidi yang telah menyalahi aturan distribusi, pengelolaan, penjualan dan perizinan.

Seperti halnya adanya temuan pangkalan gas LPG 3 kg yang hampir keseluruhanya bermasalah dengan penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah di atur dalam peraturan Pemerintah baik provinsi ataupun kabupaten.

Tidak hanya itu saja, salah satu indikasi pangkalan yang di duga “menyalahi” aturan adalah pangkalan yang berada di desa Bukit Bungkul kecamatan Renah Pamenang dengan nama pangkalan Salman yang di kelola oleh bukan yang bersangkutan dengan harga 22.000 per tabung, dan di desa Lantak Seribu dalam kecamatan yang sama dengan nama pangkalan Ardian Saiful dengan harga eceran ke warung warung di harga yang fantastis 27.000 per tabung, yang lebih mirisnya beberapa rumah yang bersebelahan dengan “pangkalan” tersebut tidak mengetahui kalau ini pangkalan, ” saya baru tahu kalau itu pangkalan bang, selama ini setahu saya hanya warung biasa yang menjual gas, ” terang WR yang tak mau namanya di catut.

Selain beberapa pangkalan ini belum melengkapi legalitasnya, pangkalan sudah beroperasi selama satu tahun terakhir, ” kami sudah mengurus perizinanya tapi saat ini masih dalam proses,” terang pengelola.

Tentunya dengan temuan temuan yang ada di lapangan, harapan masyarakat adalah adanya pengawasan dan pengelolaan yang baik dan sesuai prosedur.

“Kami bergerak demi untuk masyarakat, tidak ada unsur dan tendensi apa apa, kalau dikatakan adanya asosiasi pangkalan gas LPG saya harap bisa duduk bersama untuk memecahkan persoalan kelangkaan ini dan jangan sampai ada yang di untungkan dan di rugikan dalam hal ini, hanya saja perlu di ketahui dalam asosiasi di peroleh informasi bahwa adanya bagian bagian untuk media, LSM mendapatkan bagian, ini kebenaranya perlu di pertanggung jawabkan, ” jelas ketua LPKNI Sukarlan.
(bersambung)
(globalinvestigasinews)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *