Kuota Calon PTPS di Bateng Terpenuhi Tanpa Perpanjangan Pendaftaran

 338 total views

Kuota Calon PTPS di Bateng Terpenuhi Tanpa Perpanjangan Pendaftaran

Read More

Bawaslu Bateng Minta Tanggapan Masyarakat

BAWASLU_BATENG,

KOBA – Global Investigasi News Com. Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bangka Tengah telah mengumumkan hasil penjaringan calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pilkada Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) yang telah memenuhi syarat administrasi dan hasil tes wawancara. Pengumuman ini telah disampaikan pada Rabu (28/10/2020) kemarin di seluruh kantor kelurahan/desa, kantor kecamatan dan kantor Panwaslu Kecamatan, serta laman Bawaslu Kabupaten Bateng.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bateng, Robianto mengatakan proses pendaftaran calon PTPS di Kabupaten Bateng telah berakhir pada tanggal 15 Oktober 2020, dimana di setiap kecamatan di Kabupaten Bateng tidak ada masa perpanjangan pendaftaran. “Alhamdulillah untuk di Bateng kuota minimal setiap TPS terpenuhi tanpa perpanjangan masa pendaftaran. Artinya kuota minimal terpenuhi sejak masa pendaftaran dari tanggal 03 – 15 Oktober 2020 dan Bateng menjadi satu-satunya dari 4 kabupaten Pilkada di Babel yang tidak ada perpanjangan masa pendaftaran,” ujarnya, Sabtu (31/10/2020).

Diungkapkannya, jumlah kuota minimal calon PTPS di Kabupaten Bateng sebanyak dua kali jumlah PTPS yang dibutuhkan. Adapun jumlah TPS di Kabupaten Bateng pada Pilkada Serentak Tahun 2020 ini sebanyak 383 TPS. “Jadi, jumlah kuota minimal yang kita perlukan itu sebanyak 766 orang, dimana minimal tersebar 2 orang calon di setiap TPS,” ungkapnya.

Adapun jumlah calon PTPS yang menyerahkan berkas, disampaikannya sebanyak 823 orang, terdiri dari 415 orang laki-laki dan 408 perempuan yang tersebar di Kecamatan Koba sebanyak 181 orang, Kecamatan Lubuk Besar sebanyak 142 orang, Kecamatan Sungaiselan sebanyak 146 orang, Kecamatan Simpangkatis sebanyak 111 orang, Kecamatan Pangkalan Baru sebanyak 173 orang, dan Kecamatan Namang sebanyak 70 orang. “Dari total 823 orang pelamar tersebut, jumlah yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 811 orang dan Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 12 orang,” terangnya seraya menyatakan pelamar yang dinyatakan TMS disebabkan karena terdata di dalam Sipol sebagai anggota partai politik.

“Untuk rincian pelamar MS sebanyak 811 orang tersebut terdiri dari Kecamatan Koba sebanyak 181 orang, Kecamatan Lubuk Besar sebanyak 132 orang, Kecamatan Sungaiselan sebanyak 146 orang, Kecamatan Simpangkatis sebanyak 109 orang, Kecamatan Pangkalan Baru sebanyak 173 orang, dan Kecamatan Namang sebanyak 70 orang,” sambungnya panjang lebar.

Lebih lanjut diutarakannya saat Ini pihaknya bersama seluruh Panwaslu Kecamatan sedang meminta tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap nama-nama yang sudah diumumkan. Tanggapan dan masukan masyarakat ini berkaitan dengan rekam jejak calon PTPS dan bisa disampaikan mulai tanggal 28 Oktober hingga 03 November 2020. “Tanggapan dan masukan masyarakat ini kami minta jika ada dari masyarakat yang mengetahui terhadap rekam jejak calon PTPS, misalnya berafiliasi dengan partai politik atau sebagai Tim Kampanye. Kalau secara administrasi sudah kami telusuri. Nah, ini dimaksudkan siapa tahu masih ada dan belum kami ketahui,” imbuhnya.

Penyampaian tanggapan dan masukan masyarakat ini, menurutnya dengan mengisi formulir tanggapan terlebih dahulu yang bisa diperoleh di Kantor Panwaslu Kecamatan se-Bateng ataupun melalui laman Bawaslu Kabupaten Bateng. “Tanggapan dan masukan ini bisa disampaikan langsung ke Kantor Panwaslu Kecamatan atau dikirim melalui email Bawaslu Kabupaten Bateng. Setelah tanggapan ini kita terima, selanjutnya akan ada proses klarifikasi yang akan dilakukan Panwaslu Kecamatan pada tanggal 04-06 November 2020,” pungkasnya.

“Selanjutnya pengumuman PTPS terpilih akan dilakukan pada tanggal 11 November 2020 dan pelantikan dilakukan secara serentak oleh masing-masing Panwaslu Kecamatan pada tanggal 16 November 2020,” tambahnya./zli

(Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *