PT. GMM DIDUGA MELANGGAR UU K3 ??, MPKKN SIAPKAN SURAT SOMASI !!

 640 total views

PT.GMM DIDUGA MELANGGAR UU K3 !? SURAT SOMASI AKAN SEGERA DI LAYANGKAN !!!

Read More

Globalinvestigasinews.con, Lumajang,19/11/2020_K3 singkatan dari Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja, yaitu suatu upaya guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertian, dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama dibidang keselamatan, kesehatan, dan keamanan kerja dalam rangka melancarkan usaha berproduksi. Melalui pelaksanaan K3 ini diharapkan tercipta tempat kerja yang aman, sehat, dan bebas dari pencemaran lingkungan sehingga dapat mengurangi atau terbebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, agar pelaksanaan K3 dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas.

Namun sangat disayangkan pekerjaan pelebaran jalan di kawasan piketnol lumajang yang dikerjakan oleh salah satu PT besar dan ternama yaitu PT. GMM semua peraturan K3 dilanggar semua,bahkan pemerintah melakukan regulasi dalam bidang ketenagakerjaan, termasuk pengaturan masalah K3, yang dituangkan dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, namun meskiput sudah ada peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah diabaikan, dan sudah berani menentang Undang Undang.

Bahkan ada beberapa masyarakat yang hampir terjatuh di kawasan jalan piketnol,”saya terperosok digalian bahu jalan saat melintas malam hari ,karena tidak adanya rambu rambu dan policline ditempat pekerjaan apalagi disana tidak dikasih lampu,sangat berbaya kalau malam hari,apalagi kalau ditikungan,untung saja saya masih bisa mengendalikan motor saya,”Celotehnya

Media ini juga konfirmasi kepada wakil pelaksana pekerjaan ” iya,gak tau saya kalau masalah ini,namun saya hanya disuruh,dan memang tidak diberi policline pada tigak titik ini,samapean tanya ke atasan saya langsung biar lebih jelas pak,” tuturnya

Dengan Anggaran 44 miliar lebih Anggaran Preservasi Jalan Probolinggo-Lumajang-Turen, yang di kerjakan PT ,GGM salah satu PT ternama malah tidak mementingkan keselamatan bagi orang banyak yang berada dalam pekerjaan yang dikerjakan.

berdasarkan UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sanksi terhadap kontraktor atas kecelakaan kerja, diatur berdasarkan tingkatannya mulai dari teguran sampai pencabutan izin usaha. Dalam UU Jasa Konstruksi, aspek keselamatan tercantum di Pasal 52 yang menyebutkan, penyedia jasa dan sub penyedia jasa dalam penyelenggaraan konstruksi harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Awak media ini juga akan menghubungi MPKKN (Lembaga Masyarakat Pemerhati Korupsi Kolosi Nepotisme) supaya supaya segera berkirim surat somasi kepada PT GMM, bersambung.

*budi/had

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *