2,378 total views
KADES TAMALANTIK DI TETAPKAN TERSANGKA KORUPSI DANA DESA
Mamasa Ginews. Kejaksaan Negeri ( Kejari) , Mamasa Menetapkan salah seorang Kepala Desa Tamalantik Kecamatan Tanduk Kalua kabupaten Mamasa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun 2018
Kepala kejaksaan Negeri Mamasa, Erianto Padaungan. saat konferensi pers di Kantor kejaksaan, menyatakan berdasarkan penyelidikan, jumlah kerugian Negara yaitu hampir setengah Milliar ( 454.000.000), yang bersumber dari Dana Desa Rabu 25/11/2020
Lanjut Kajari Mamasa menjelaskan, Penahanan kepala Desa Tamalantik atas Nama (Cakrabuana) berlangsung selama dua puluh hari di Polres Mamasa dari tanggal 25/11 S/d 14 November 2020.katanya
Adapun Alasan Kejaksaan Negeri Mamasa, melakukan Penahanan terhadap Oknum kepala Desa tersebut ialah, penahanan ini dilakukan sambil terus melaksanakan penyelidikan.
“Karena saya yakin, akan berkembang terus” ungkap Erianto
Selain pihaknya terus melakukan penyelidikan kata dia, agar tidak banyaknya Kepala Desa yang mempermainkan Uang rakyat. Dari pada kerugian Negara, terulang lagi lebih baik di lakukan Penahanan sambil penyelidikan. Tutupnya
(Roman)