Open Turnamen Bola Volley Bumi Restu Terkesan “Abaikan Protokol Kesehatan” ?!

 355 total views

Ginewstvinvistigasi,com
Lampung Selatan,Dengan diadakan nya open turnamen bola voly di Desa Bumirestu Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan..
mengakibatkan Kerumunan orang yang banyak bagaimana hal tersebut tidak mematuhi kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona atau (Covid 19),22/12/2020

Read More

Adanya Acara open turnamen bola voly tersebut terselenggara  resepsi Hajatan Budiono desa bumirestu, dengan demikian iven tersebut sangat tidak mengindahkan protokol kesehatan di era pandemi viris covid 19,  yang bagaimana pemerintah Daerah berperang  mencegah dan memutus mata rantai penularan virus corona atau covid 19 agar warga masyarakat lamsel aman dan Non Reaktif virus tersebut.

Kapolri Jenderal ldham Azis mengeluarkan maklumat tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran virus corona atau covid-19. Warga yang membandel mengadakan kegiatan menyebabkan kerumunan bisa berujung pidana.

“Barang siapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang saat ini melaksanakan tugas dapat dipidana,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen M Iqbal, di Mabes Polri.

Maklumat itu ditekankan agar warga meniadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa demi keselamatan bersama di tengah pandemi corona. Bahkan, polisi tak segan membubarkan kerumunan,
 Kalau masih terlihat berkumpul, walau hanya sekadar duduk-duduk, nongkrong-nongkrong di persimpangan dan sebagainya ini bahaya,” 

Orang yang masih bandel akan dijerat dengan Pasal 212 KUHP, Pasa1216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Pasal 212 KUHP menyebutkan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana  Pasal 216 ayat (1) menjelaskan pelanggar dapat diancam pidana penjara.

Sementara Pasal 218 KUHP berisi menjerat pelanggar dengan ancaman pidana penjara,  Ketiga pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan tidak mengindahkan instruksi membubarkan diri dari kerumunan dan perbuatan melawan petugas. Ketiganya masuk kategori tindak pidana ringan.

Namun, polisi tak serta merta menjerat pelanggar maklumat. Ancaman pidana hanya berlaku pada mereka yang tak mempan diberi pengertian oleh seluruh aparat. Untuk mensosialisasikan maklumat ini, PoIri juga berkoordinasi dengan perangkat daerah.

“Kami melakukan tindakan-tindakan kemanusiaan mengedepankan upaya-upaya persuasif humanis untuk menyampaikan ini,” 

Larangan berkumpul ini termasuk untuk kegiatan sosial budaya, keagamaan, aliran kepercayaan. Baik kegiatan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan Iainnya tak akan diberi izin.

Warga pun dilarang mengadakan atau menghadiri konser musik pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, olahraga,  maupun resepsi keluarga. “Warga dilarang menggelar kesenian dan jasa hiburan. (Masyarakat) juga dilarang unjuk rasa pawai dan karnaval.
(M/didi)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *