“Usut Tuntas Dugaan Aliran Setoran Uang Haram ke Oknum Wartawan dari Pendompeng PETI ?!”

 5,226 total views

“Pasal 7 ayat 2 UU Pers No. 40 Tahun 1999 menegaskan bahwa Wartawan Indonesia mentaati Kode Etik Jurnalistik dan tidak menerima suap”

Read More
Photo : Istimewa/Net

Merangin, Minggu 27/12/2020 Globalinvestigasinews.com – Dalam pemberitaan sebelumnya, Media Cetak & Online Global Investigasi News mengupas informasi terkait aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih marak terjadi dan hingga saat ini tindakan tegas dari aparat penegak hukum atau Pemerintah Daerah setempat perlu ditingkatkan kembali, tentunya hal ini dibutuhkan sajian informasi yang berimbang dan akurat khususnya skill atau keahlian dalam menulis ataupun hasil investigasi langsung kelapangan untuk bisa memberikan informasi yang baik dan benar kepada aparat penegak hukum juga masyarakat sebagaimana tercantum didalam kode etik jurnalis.

Namun hal ini tidak berbanding lurus dengan realitas dilapangan, bahkan awak media mendapat bentuk gangguan dari oknum yang menamakan profesi dirinya sebagai wartawan, dengan alasan mencari cari kesalahan atau temuan tentang adanya aktifitas PETl tersebut.

Pada kesempatan lain, Asep Darsono sebagai Pimpinan Redaksi Media Cetak & Online Globalinvestigasinews.com menegaskan akan menempuh jalur hukum jika ada anggotanya yang mendapat perlakuan yang kurang baik seperti bentuk tekanan ataupun ancaman dari pihak tertentu, “Jika ada ancaman ataupun apa yang sifatnya melawan hukum, ini perlu kami follow up, karena akan berdampak kepada keselamatan wartawan kami dan untuk itu awak Media Globalinvestigasinews.com yang ada di daerah harus tetap konsisten dan komitmen guna memenuhi kebutuhan publik akan sebuah informasi, sebarkan informasi sesuai dengan fakta, tetap jaga Kode Etik sebagai wartawan, tolak segala bentuk suap juga pungutan liar yang melanggar hukum. Pemberian uang kepada wartawan merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, jika wartawan kami terlibat didalam permainan PETI, saya sendiri sebagai Pemred yang akan melaporkannya kepada pihak berwajib juga memecatnya secara tidak hormat.”, jelasnya.

Masih kata Asep, “Dengan kata lain, bahwa jurnalis yang menerima suap telah merusak independensinya dalam memberitakan hal-hal penting bagi publik. Jika kelak ini terbukti, seorang jurnalis yang menerima suap tersebut telah menabrak UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers, Suap seperti ini jelas membahayakan independensi jurnalis dan media.”, tegasnya.

“Kami meminta kepada semua Pendompeng PETI jika benar adanya untuk menghentikan kegiatan pemberian amplop kepada oknum jurnalis dan menghapus anggaran amplop untuk para oknum jurnalis. Sebab, pemberian amplop juga bisa merusak independensi jurnalis dan media”.

Menyinggung permasalahan aktifitas PETI, informasi yang telah di sampaikan sudah mendapatkan respon positif dari berbagai kalangan, tentu pro dan kontra pasti ada, karena sudah menyangkut banyak orang.

Salah seorang pengusaha alat berat menyambut positif, ” Kalau ini ada solusi saya sangat setuju yaitu dengan melegalkanya “dompeng” karena nantipun saya bisa usaha ini dengan tenang,” ujar BN.

Di sisi lain, Mbah Jenggot selaku tokoh masyarakat berharap agar segera pemerintah dan aparat bisa mengambil tindakan untuk mengatasi persoalan PETI ini,” Jangan ada yang di kambing hitamkan, semua kawan dan saling mengenal, jangan ada saling sikut, tinggal pemerintah bijak menyikapinya, ” tutup Mbah Jenggot.
(+globalinews)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *