RAZIA DI MERANGIN BERIMBAS TERHENTINYA AKTIFITAS PETI

 2,496 total views

MERANGIN, Rabu 30/12/2020 globalinvestigasinews – Maraknya aktifitas PETI (Penambang Emas Tanpa Izin) yang terdapat di wilayah hukum Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, mulai berimbas pada terhentinya aktifitas yang sudah berlangsung lama, sejak bergulirnya berita yang gencar di online oleh beberapa media.

Read More

Dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2020 (30/12/2020) Kapolres Merangin menyampaikan kasus PETI selama tahun 2020 sudah banyak yang di selesaikan dengan barang bukti mineral emas yang mencapai angka kiloan, menurut Kapolres AKBP lrwan Andy. P operasi tetap akan dilakukan di barengi dengan penindakan selama masih ada aktifitas illegal dan tidak hanya dengan persoalan PETI.

Dibeberapa wilayah sudah di lakukan penindakan dan terus akan dilakukan razia, capaian ini merupakan sebuah apresiasi untuk institusi Kepolisian Resort Merangin, ” Sudah banyak aktifitas PETl yang sudah terhenti, ini berkat kerja sama semua pihak, tak lepas dari sinergitas antara awak media, dan kita sudah lakukan koordinasi dengan pihak pemerintah agar permasalahan ini cepat ada solusi, intinya adalah kondusifitas wilayah dan tidak ada konflik sosial serta tetap terjaga Kamtibmas, ” terang Kapolres ketika di jumpai awak media ini di ruang jerjanya, ” saya berharap kerjasamanya terutama lnsan Pers yang tetap berbagi dan berimbang dalam memberikan informasi kepada masyarakat, ” tutupnya.

beberapa penyelesaian kasus sepanjang tahun 2020 ini tentunya menjadi “Pekerjaan Rumah” yang berat untuk tahun berikutnya, hal itu tentunya menjadi tanggung jawab semua pihak terutama pemerintah daerah yang bisa mengeluarkan regulasi untuk menjamin status hukum dalam memecahkan permasalhan PETI yang tidak kunjung usai, hanya menjadi blunder dan bola salju yang semakin besar, dalam arti kata belum ada titik solusi nya, dari pihak pemerintah.

Memang banyak kendala yang di temukan dilapangan, masyarakat butuh kelangsungan hidup, pemerintahlah yang berperan dalam permasalahan ini. Jangan sampai masyarakat terus yang menjadi korban dengan ketidak pastian. Dan disisi lain, lingkungan hidup yang sudah mulai rusak, daerah aliran sungai (DAS) dan kearifan lokal harus tetap di jaga dan menjadi perhatian utama.

Hukum tetap harus di tegakkan upaya dari pemerintah daerah selaku pemangku kebijakan dan hak otonomi, harus tegas dan sigap dalam mengambil kebijakan, rakyat lapar atau rakyat yang akan menjadi “bias dan buas”.
(fikglobalinews)
(+Global)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *