Oknum Wartawan Pelaku “PUNGLI” kepada Pendompeng PETI ILLEGAL Terkesan Kebal Hukum !! Beranikah Polisi Bertindak Tegas ??

 3,735 total views

Globalinvestigasinews.com – Merangin, Warga sudah gerah dengan tindakan oknum yang diduga menjadi “pembeking” sekaligus “pelaku pungutan liar” kepada para Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) ILLEGAL di Kabupaten Merangin Provinsi Jambi mengaku sebagai anggota wartawan daerah yang diduga sering mengutip uang kepada para Pendompeng PETI ILLEGAL untuk segera diperiksa oleh pihak Kepolisian setempat dan diproses secara hukum.

Read More

Menindaklanjuti pemberitaan yang dikutip dari beberapa media online terkait dengan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlokasi Kabupaten Merangin semakin santer diperbincangkan oleh kalangan masyarakat juga Insan Pers maupun LSM setempat.

Masalahnya ada beberapa oknum yang diduga, mengatasnamakan anggota wartawan di Kabupaten Merangin yang sering meminta “jatah preman” kepada para Pendompeng PETI namun aksi mereka selalu terhindar dari jeratan hukum seakan akan kesannya “Kebal Hukum” padahal sudah jelas tindakan para oknum tersebut sudah masuk ke ranah pidana.

Diperoleh keterangan dari warga dan para wartawan yang pernah masuk ke lokasi PETI ILLEGAL, mereka berharap ada tindakan tegas dari pihak aparat penegak hukum guna memberantas aktivitas penambangan Emas Tanpa Ijin disekitar lokasi

Menurut informasi dari beberapa sumber bahwa ada sekitar lima lokasi Desa yang terdeteksi PETI antara lain Desa Tambang Mas (A1), Desa Lantak Seribu (A3), Desa Tanjung Benuang (C1), Desa Sei-Kapas (C2), dan Desa Bukit Bungkul (A2).

Lima Desa ditengarai bisa aman dari tindakan razia aparat penegak hukum apabila ada “setoran” kepada para oknum wartawan yang mengaku hebat karena banyak kenalan para pejabat serta terkenal sebagai penguasa daerah kawasan penambangan illegal di Kab. Merangin.

Informasinya, diduga para oknum tersebut bisa menghasilkan uang ratusan juta rupiah dari para Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI). “jika tidak mau memberikan setoran kepada para oknum tersebut konon katanya mesin dompeng tersebut akan dirazia oleh aparat penegak hukum, “tidak segan – segan para oknum tersebut bisa membawa aparat ke lokasi PETI ILLEGAL., “setoran kepada para oknum wartawan tersebut nilainya cukup fantastis, setidaknya di lima desa dimana tempat beroperasinya PETI ILLEGAL.

Informasi lain terkait permasalahan tersebut menurut pengakuan yang disampaikan oleh salah seorang Wartawan Organisasi PEDAS (Peduli Daerah Sendiri) yang berkantor di Merangin, bahwa “AL” sering menerima setoran atau upeti dari pemain PETI, inisial B juga merupakan pelaku/pemain diaktifitas PETl ILLEGAL.

Jikalau fakta yang disampaikan oleh warga masyarakat dan para Insan Pers di Kab. Merangin itu benar adanya, selain telah melanggar Kode Etik Wartawan/Jurnalis, oknum wartawan ini juga sudah termasuk kedalam tindak pidana korupsi, dan merusak citra wartawan, itu sudah menjadi pengetahuan umum dan akan mempengaruhi persepsi publik terhadap jurnalis dan media khususnya di Indonesia. Sebab, Kode Etik Wartawan/Jurnalistik, khususnya pasal 6 jelas menyatakan bahwa “Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.”

“Kasus ini harus diusut tuntas, tegakan supremasi hukum, siapapun orangnya jika melawan atau melanggar hukum harus ditindak tegas tidak terkecuali oknum yang mengaku sebagai wartawan”. Tegas Ahmad Taufik, Kaperwil Propinsi Jambi Media Cetak & Online Global Investigasi News.

Lebih lanjut Taufik mengungkapkan bahwa tindakan para oknum tersebut sudah tidak bisa ditolerir lagi karena sudah menjurus fitnah, mencemarkan nama baik juga memprovokasi serta ujaran kebencian kepada diri saya pribadi berikut lembaga Pers dan LPKNI, semua bukti kongkrit A1 sudah saya pegang guna langkah kita kedepannya untuk melaporkan oknum yang bersangkutan”, kata, Taufik.

Hal tersebut sudah dilaporkan kepada Pemimpin Redaksi Media Cetak & Online Global Investigasi News, “Lanjutkan !!! kumpulkan semua bukti nanti kita bahas bersama sama dengan Biro Hukum, langkah apa yang harus ditempuh guna menindak lanjuti kasus tersebut”, jelas Asep Dharsono, Pemimpin Redaksi Media Cetak & Online Global Investigasi News dengan nada singkat.

“Dari awal saya sudah bicara mudah mudahan didengar oleh para pihak yang terlibat didalamnya khususnya kepada para Pendompeng PETI jangan memberikan amplop untuk menyuap kepada wartawan/jurnalis itu merupakan tindak pidana dan akan merusak profesi wartawan serta kami meminta kepada oknum wartawan/jurnalis dan media tersebut yang terlibat didalam lingkaran “MAFIA PETI ILLEGAL” untuk selalu mematuhi Kode Etik Jurnalistik, jangan menyalahgunakan profesi. Selain terkait pasal 6 tentang larangan menerima suap, media juga sepatutnya menjaga independensinya, terkhusus kepada pihak kepolisian apabila informasi itu benar adanya, segeralah ambil tindakan tegas, tidak ada istilah kebal hukum bagi siapapun, jika salah atau melawan/melanggar hukum harus diproses demi tegaknya Supremasi Hukum” ujar Asep DR menambahkan.

Photo : Istimewa Penulis : Team + dikutip dari berbagai sumber

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *