“Dewan Pengawas LPP RRI Meminta Pemerintah Adil Terkait Gugatan Alih Fungsi Aset Milik RRI ?!”

 529 total views

JAKARTA– Dr. Frederik Ndolu dewan pengawas,Lembaga Penyiaran publik radio republik indonesia (LPP RRI) meminta pemerintah berlaku adil terkait gugatan terhadap alih fungsi aset milik LPP RRI yang merugikan aset negara.

Read More

“Dengan pengalihan aset kompleks pemancar Radio republik Indonesia (RRI) di cimanggis depok oleh Kementerian Agama untuk pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia,merugikan RRI sama juga merugikan negara,Bahwa dari alih fungsi aset tersebut, jelas berdampak pada kerugian meteriil yang menjadi hak keperdataan LPP RRI yang nilainya sangat fantastis,Kata Frederik Ndolu kepada wartawan yang di dampingi pengacaranya usai sidang di PN Jakarta Pusat Rabu (6/01/2020).

Menurutnya berdasarkan harga tanah Cisalak Cimanggis sesuai NJOP 2019 per meter adalah Rp 2.500.000 /M2 : Rp 3.575.000.000.000 (tiga triliun lima ratus tujuh puluh lima miliard rupiah), sementara harga pergantian tower dan pemancar adalah Rp. 700.000.000 ,- sehingga total kerugian Marerill adalah sebesar Rp 3.575.000.000.000 +700.000.000.000 = Rp 4.375.000.000.000, (empat triliun tiga ratus tujuh puluh lima milyar rupiah).

Selain itu ia juga meminta bantuan kepada teman-teman wartawan menjelaskan dengan baik dan benar tujuan gugatan ini, karena RRI milik kita semua, milik wartawan juga, wajib di besarkan untuk bangsa dan negara.

“Perkara ini merupakan wujud tanggung jawab moral saya sebagai anggota dewan pengawas,dan sekaligus mengantisipasi implikasi hukum akibat alih fungsi aset yg lagi berfungsi itu ke pihak lain,jelas Frederik.

Menurut kuasa hukum Zaenal Arifin mengatakan gugatan ke pengadilan akan berlanjut bahkan sudah 3 kali mensomasi Dirut RRI M.Rohanudin klarifikasi tindakan diduga yang merugikan RRI.

“Gugatan ini akhirnya berlanjut ke pengadilan, karena setelah 3 kali somasi melalui kuasa hukumnya Zaenal Arifin SH, MA tidak ditanggapi oleh Dirut M. Rohanudin untuk mengklarifikasi tindakannya yang di duga merugikan RRI
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.031/KAV-ZAP/SK/VIII/2020,tanggal 10 Agustus 2020,

Diketahui Dalam perkara Perdata,yang terdaftar di Kepeniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,tercatat dalam Registrasi perkara Nomor : 655/Pdt.G/2020/PN.Jkt,Pst,dalam perkara antara DR.Frederik Ndolu,M.Si sebagai Penggungat melawan para tergugat

yakni,Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP-RRI) M.Rohanudin,S.Sos, (Turut Tergugat I), Menteri Agama Republik Indonesia (Turut Tergugat II), Menteri Keuangan RI (Turut Tergugat III), Menteri Negara Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI c.q, Kepala Kantor Pertanahan Wilayah Kotamabya Depok (Turut Tergugat IV). Drs. H.Lukman Hakim Saefudin,Menteri Agama RI (Turut Tergugat V) dan Prof.Dr.Phil.Kamaruddin MA, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI sebagai turut Tergugat VI.
Penggugat juga menyeret Tiga Perusahaan Kontraktor yakni PT. Waskita Karya (Turut Tergugat VII), PT. Wijaya Karya (Turut Tergugat VIII), dan PT. Brantas Abipraya ( Turut Tergugat IX).
Dalam perkara perdata ini penggungat memprediksikan kerugian materiil lembaga terkait sangatlah besar.Tutupnya (** Eq)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *