Kabid Humas Polda Jabar : Polres Majalengka Polda Jabar Terapkan PPKM, Imbau Pengunjung Obyek Wisata Patuhi Protokol Kesehatan

 200 total views

GLOBAL INVESTIGASI NEWS.COM – Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 tahun 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid 19, Pemerintah Kabupaten Majalengka mulai menerapkan pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa – Bali yang di mulai pada Senin 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Read More

Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Majalengka, Polres Majalengka Polda Jabar bersama Kodim 0617/Majalengka melakukan pengawalan serta pengawasan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Kabupaten Majalengka, agar pemberlakuan PPKM ini berjalan dengan baik.

Tampak Kapolsek Sindangwangi Polres Majalengka Polda Jabar AKP Deni Ruskandar beserta anggota dalam pelaksanaan pemberlakuan PPKM terhadap pengunjung Obyek Wisata Waterpark Tirta Indah dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Sindangwangi AKP Deni Ruskandar menuturkan, diberlakukannya PPKM
tersebut dilaksanakan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penerapan protokol kesehatan, yaitu menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan. Ungkapnya.

“Kami menghimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Majalengka untuk mematuhi Kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang mulai dilakukan tanggal (11/01/2021) hingga tanggal 25 Januari 2021”. Ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *