Nasrun Kadis Perkim Kota Sungai Penuh Merugikan Negara 3 Miliar Akhirnya Resmi Ditahan !!

 781 total views

Globalinvestigasinews.com – Sungaipenuh, Kadis Disperkim Kota Sungai Penuh yang terlibat dalam dugaan kasus Disperkim sungai penuh pada tahun 2017 – 2018 dan 2019 ditahan.

Read More

Kasi Intel Sumarsono saat diwawancarai oleh awak media Senin (18/012020) membenarkan bahwa Nasrun kadis Disperkim kota sungai penuh akhirnya kita jeput untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka.

Nasrun kita jerat dengan pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 UU Nomor 31 Thn 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi.

Selanjutnya tersangka kita lakukan penahanan dipolres kerinci selama 20 hari kedepan untuk menunggu persidangan nantinya.

Ditempat terpisah selaku Pengacara Nasrun Pera Candra,SH, MH Saat dimintai keterangan menjelaskan memang benar penahanan terhadap Nasrun selama 20 hari kedepan’ ditempatkan dipolres kerinci untuk nunggu persidangan nanti nya.

Selanjutnya Pera Candra, SH,MH. Ya juga menjelaskan kejaksaan melakukan penahanan Bapak Nasrun dan biliau hari ini resmi ditahan dipolres kerinci untuk menunggu persidangan.

Hal Senada ia mengatakan memang kebenaran akan dibuktikan di pengadilan.

Kita bukan membenarkan !

Kebenaran tersebut dibuktikan dipengadilan kebenaran metrilnya

Dan sekarang masih sangkaan dari pihak kejaksaan,kita akan bukti kesana jelas’nya

Benar atau tidak dakwaan tersebut jelas pengacara Nasrun !

Memang sejauh ini ada 300 Aiteam bukti yang sudah dikumpulkan oleh kejaksaan’ ia kita belum tahu kebenaran tersebut, tentu kebenaran akan dibuktikan dipengadilan nantinya.

APENDI YAHYA

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *