DPP LMHAI Lembaga Masyarakat Hukum Adat Indonesia Sumut “Dibubarkan” 3 Orang Pendiri !?

 965 total views

Ginewstv Investigasi.com – Sumut, Pendiri DPP ‘LMHAI’ Lembaga Masyarakat Hukum Adat Indonesia Dibubarkan.

Read More

DPP ‘LMHAI’ Lembaga Masyarakat Hukum Adat Indonesia Sumut ini sudah terdaftar di Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia. Nomor AHU-0001492.AH.01.07. Tahun 2018. Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Lembaga Masyarakat Hukum Adat Indonesia.

Yang terdaftar sebagai Pendiri di SK Menkumham Yakni Ketua Budianto, Wakil Ketua Burhan Damanik, Wakil Ketua Sendang Gono, Sekretaris Azhari, Bendahara PDT.Jahuda Barus. Yang ditetapkan di Jakarta Pada Tanggal 06/02/2018, dan di tanda tangani oleh. Plt.Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. Cahyo Rahadian Muzhar. S.H.,LLM.

Dan pada hari senin tertanggal 18/01/2021, ketiga Pendiri Yakni Wakil Ketua Burhan Damanik, Sekretaris Azhari, Bendahara Jahuda Barus sudah membuat suatu Berita Acara pembubaran ‘LMHAI’ Lembaga Masyarakat Hukum Adat Indonesia.

“Dan hasil musyawarah Pendiri (pengurus) serta anggota secara mufakat maka memutuskan bahwa ‘LMHAI’ Lembaga Masyarakat Hukum Adat Indonesia terhitung sejak tanggal 18/01/2021 di nyatakan bubar dan tidak aktif lagi”, tegas Burhan Damanik kepada Ginewstv Investigasi.com Selasa (19/01/2021) sekira pukul 11.15 Wib.

“Mengganti Sekretaris juga tanpa ada pemberitahuan, seakan akan lembaga ini lembaga pribadi. Lembaga ini dibubarkan 3 pendiri,Yakni Wakil Ketua Burhan Damanik, Sekretaris Azhari, Bendahara Jahuda Barus. dan kami sudah mengambil sikap bahwa ‘LMHAI’ kami bubarkan. Karena Pendiri yang sesuka hatinya mengangkat menjadi pengurus dan mengeluarkan KTA (Kartu Tanda Anggota) tanpa ada rapat pendiri/pengurus yang lama.

Supaya ini tidak berlarut larut, jadi kami ke tiga pendiri sepakat untuk membubarkan lembaga yang kami bentuk. Seperti yang dibuat oleh Budianto kepada kami, dan kalau memang lembaga ini punya pribadi, biar kami yang membubarkan nya. Karena nama kami sudah tidak ada di dalam kepengurusan nya, dan tidak ada informasi apapun dalam membentuk kepengurusan yang di buat nya sendiri”, tambah Burhan Damanik kepada Ginewstv Investigasi.com. Selasa (19/01/2021).

Lanjut Burhan Damanik, ‘LMHAI’ Bukan Punya Kedatukan Ataupun punya Kerajaan, Tetapi ‘LMHAI’ punya Pendiri, tidak punya Pribadi, dan juga Ada ADRT nya.

“Ketua sudah tidak mau berkordinasi dengan Pendiri/Pengurus ‘LMHAI’ dan juga tidak ada mau saling kerjasama lagi. Kemudian ketua pun sudah selalu bermain sendiri, dan kalaupun ada dapat bantuan bibit Pohon masuk juga beritanya di koran. Kalau ada juga pembuatan KTA pun di teken nya sendiri, tidak diketahui sekretaris nya. yang jelas tidak ada saling kordinasi sesama pendiri/pengurus”, Cetus Azhari kepada Ginewstv Investigasi.com, melalui selulernya, Selasa (19/01/2021) sekira pukul 14.47 Wib.

“Itu Ketua Pendiri kan sudah menyalahi ADRT, dulu kami sudah sempat membuat surat Kesepakatan pada tanggal (29/08/2020), segala tindakan apapun itu harus di libatkan pendiri/pengurus. ini orang lain yang diangkat Sekretaris, dan wakil ketua pun kami tidak tau entah siapa-siapa saja”, Sebut Jahuda Barus kepada Ginewstv Investigasi.com, melalui selulernya Selasa (19/01/2021) sekira pukul 14.49 Wib. (myn)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *