Komisi II DPR RI Usulkan Pembentukan Panja Evaluasi Pilkada Serentak Tahun 2020 Lalu

 257 total views

GLOBAL INVESTIGASI NEWS.COM – JAKARTA, Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman mengusulkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) sebagai sarana evaluasi yang lebih rinci mengenai pelaksanaan Pilkada Serentak pada Desember 2020 lalu.

Read More

“Pendalamannya perlu menjadi bahan evaluasi yang lebih rinci dalam bentuk Panja. Karena kalau hanya Raker dan RDP seperti ini kurang begitu menukik pada persoalan,” ungkapnya.

Hal itu di ungkapkan dalam Raker Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri, sekaligus RDP dengan DKPP, KPU dan Bawaslu di gedung komplek parlemen ruang komisi II Selasa (19/01/2021).

Lenjut Endro juga menyoroti penyalahgunaan wewenang dan keputusan-keputusan para penyelenggara Pemilu yang menegasikan keputusan penyelenggara pemilu lainnya, seperti yang terjadi di Bandar Lampung dalam penetapan hasil pilkada serentak.

“Pilkada serentak dalam pandemi Covid-19 ini agak fenomenal karena gugatan suara turun, tapi yang muncul adalah pelanggaran TSM dan penyalahgunaan wewenang,” ungkapnya.

Menurut Endro yang terjadi di Bandar Lampung, terangnya, KPU dan Bawaslu Kota Bandar Lampung sudah menetapkan hasil perolehan suara. “Tapi kemudian keputusan tersebut dianulir oleh Bawaslu Provinsi yang menyatakan adanya pelanggaran TSM. Ini semacam anomali yang berlangsung berulang-ulang.

Masid ditempat yang sama Endro juga menyampaikan seharusnya,kalau memang pelanggaran TSM, Bawaslu memberi peringatan keras sejak dini agar pelanggaran bisa dicegah, dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai netralitas penyelenggara Pemilu,ujarnya.

“Ini kan enggak dicegah. Malah seolah-olah dibiarkan berlanjut agar masuk perangkap. Ini Namanya menjebak. Ditambah lagi gugatan pelanggaran TSM ini dilakukan oleh masyarakat atau tim sukses Paslon lain yang berkompetisi. Apa kerja Bawaslu? Ada skenario apa? Kalau cara kerja Bawaslu begini, demokrasi akan menuju titik nadir,” ujarnya.

Menurutnya, ukuran sukses atau tidaknya kinerja Bawaslu bukan diukut dari jumlah temuan pelanggaran. “Tapi seberapa banyak temuan pelanggaran yang mampu dicegah agar pelanggaran itu tidak berlanjut,” tegas pria kelahiran Pringsewu, Lampung ini

Anggota DPR RI yang juga Dosen Fakultas Teknik Universitas Trisakti-Jakarta ini juga memberikan tantangan kepada penyelenggara pemilu untuk menaikkan level basis data yang digunakan dalam aplikasi SIREKAP dari form C-KWK ke form C1 Plano dalam Pemilu nasional.

“Bila itu mau diseriuskan, saya tantang untuk naik ke kertas C1 plano yang difoto. Kertas planonya saja yang difoto agar tiada dusta di antara kita, dan suara rakyat terlindungi. Sebab banyak sekali terjadi di lapangan, manipulasi dari plano ke C1. Jadi sekarang saya tantang untuk naik ke C1 Plano,”Tutupnya(**)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *