Sekretaris Daerah Kabupaten Barru Sosialisasikan Perbup di Kecamatan Mallusetasi

 219 total views

globalinvestigasinews.com, Barru Sulsel – Daerah Kabupaten Barru Dr.Ir. Abustan AB,M.Si., melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati Barru Nomor 47 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, yang ddilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Mallusetasi Kabupaten Barru, (22/1/21).

Read More

Sosialisasi dipimpin Sekda Barru yang didampingi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Herman Jaya SIP dan Kepala Dinas PMD PPKB P3A Jamaluddin S,SOS,MH., dan Camat Mallusetasi Drs. H.Nompo Nasruan,M.M.

Sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman dan persamaan persepsi tentang kebijakan Sistem Pemerintahan Desa / Kelurahan yang diatur dalam Perbup Nomor 47 tahun 2020 ini.

Camat Mallusetasi Drs H. Nompo Nasruan sangat berterima kasih atas kehadiran Pemerintah Kabupaten Barru turun langsung mensosialisasikan terkait Perbup Nomor 47 tahun 2020.

“Sosialisasi ini sangat perlu kita lakukan untuk diketahui bersama terkait Peraturan Bupati Barru Nomor 47 Tahun 2020 tentang lembaga kemasyarakatan Desa dan Kelurahan yang dihadiri para Lurah,Kepala Lingkungan, RT dan tokoh masyarakat.” Katanya.

Sementara itu, Sekda Barru mengatakan bahwa dalam menjalankan tugas Pemerintahan harus mengetahui Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), dan perlu disosialisasikan baik itu RT, RW, Kepala Lingkungan dan yang terkait dengan tugas Pemerintahan lainnya, agar tahu dan paham masalah ditengah masyarakat.

“Didalam Peraturan Bupati ini, akan diatur regulasi tentang Lembaga Kemasyarakatan yang mengatur larangan rangkap jabatan dan ,”jelas Abustan.

Di samping itu,Sekda Kabupaten Barru juga memberikan edukasi terhadap penggunaan vaksin. “masyarakat jangan takut divaksin karena sudah diuji secara klinis,”bebernya.

”Protokol kesehatan jangan kendor,dengan tetap melakukan 3M.Kemudian pada kesempatan ini, saya berharap agar membantu Pemerintah dalam mengedukasi masyarakat tentang penggunaan vaksin dan protokol kesehatan,”pungkasnya.

Jum.RC.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *