Muhdi PR Ajukan Banding Terkait Putusan PTUN Jakarta Selasa 16 Februari 2021

 245 total views

GIN – Jakarta, Muhdi PR memberikan keterangan terkait hasil keputusan PTUN Selasa 16 Februari 2021 yang mengabulkan gugatan kubu HMP, pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melakukan banding, Rabu (17/02/2021).

Read More
Muhdi PR Ajukan Banding Terkait Putusan PTUN Jakarta Selasa 16 Februari 2021.

Lanjut Muhdi PR pihaknya telah memenangkan 11 gugatan.yaitu 6 gugatan di PN jakarta selatan,4 PTUN ,dan 1 di Sulawesi selatan.dari ke 11 gugatan tersebut 10 gugatan dimenangkan DPP Partai Berkarya dibawah kepemimpinan nya muhdi pr,dan hanya 1 dimenangkan mantan ketum sebelumnya.

“Kami menyampaikan kepada seluruh kader dan pengurus disemua tingkatan agar tetap solid,berjalan seperti biasa sampai ada putusan inkracht atau putusan yang berkekuatan hukum tetap dan Sk kemenkumham nomor 16 dan 17 tanggal 30 juli 2020 tetap berlaku dan sah sampai dengan proses hukum selesai.himbaunya

Sementara itu ketua Dpw Berkarya Sumsel Herman Misron menyampaikan keputusan belum ikchraht,proses masih terus berjalan,masih ada upaya banding di PTUN juga kasasi serta PK.keputusan PTUN 16/02/21 belum berkekuatan hukum tetap.selama masih proses tersebut SK KEMENKUMHAM Nomor 16 dan 17 Tanggal 30 juli 2020 masih berlaku.

“Kita semua harus optimis yakinkan semua kepada ketum dan teman-teman di Dpp,semua orang hebat,untuk semua tetap berjalan seperti biasa selama SK KEMENKUMHAM belum ada yang baru,berati SK lama masih bisa melaksanakan tugas Daerah Acuannya hanya SK kemenkumhan terakhir,terangnya

Terkait beberapa pernyataan di media massa tentang anggota DPRD yang akan di PAW.anggota DPRD melek hukum,pasti paham hukum.tidak akan gentar hanya dengan pernyataan seperti itu.terang Herman Misron
( Hasbi )

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *