Nurhuda : “Program Smarttendik Bertujuan Baik Namun Disayangkan Biaya Dibebankan kepada para Guru ?!”

 2,118 total views

Sabtu 20/02/2021-Globalinvestigasinews, Jakarta, Terbitnya Surat Edaran Menteri Agama tentang Pelaksanaan Tata Kelola Birokrasi yang baik serta bebas dari korupsi adalah salah satu langkah baik yang dilakukan Kementerian Agama.

Read More

Namun Berbanding Terbalik, 17 Februari 2021 Terbit Adanya Surat Edaran Kelompok Kerja Pengawas Nasional Pendidikan Agama Islam, No. 27/A02/POKJAWASNAS PAI/2021, Perihal Biaya Aplikasi Smarttendik.online per 18 Februari 2021.

Yang jadi permasalahan adanya beban donasi di bebankan secara pribadi kepada para guru, besarannya :

  1. Guru PNS dan Honor bersertifikat Besar Donasi Rp.150,000,- masa aktif 2th.
  2. Guru Honor non sertifikasi besar donasi Rp. 100.000,- masa aktif 2 tahun.

Di Sisi lain ada Peraturan Menteri Agama No. 2 tahun 2012 Tentang Pengawas Madrasah Dan Pengawas PAI pada Sekolah.

Peraturan Menteri Agama No. 12 Tahun 2019 Tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama.

Keputusan Menteri Agama No. 186 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Pada Kementerian Agama.

Direktorat PAI bekerjasama dengan Pokjawas PAI Nasional dan pihak ke 3,
telah melakukan inovasi dengan membuat beberapa aplikasi yang dapat
dipergunakan dalam pengembangan dan peningkatan mutu
kepengawasan pendidikan agama Islam, yaitu :
a. “smarttendik” (sistem manajemen administrasi tenaga pendidik dan
kependidikan) yang dibuat dalam rangka upaya meningkatan
kompetensi, profesionalime dan Kinerja Guru PAI dan Pengawas PAI.
(alamat web: https://smarttendik.online )

b. “simpinter” adalah aplikasi berbasis web untuk membantu guru,
kepala sekolah dan pengawas PAI dalam melaksanakan program
(alamat web : https://simpinter.com).

c. “convimeet” adalah sebuah aplikasi video conference/meeting
berbasis web (tanpa perlu menginstall pada computer/Hand Phone)
yang dikembangan Pokjawasnas PAI. Aplikasi ini digunakan untuk
kegiatan pengawasan terhadap Guru PAI, bisa digunakan sampai
dengan 2000
peserta/participant
(alamat web :
https://pai.convimeet.net).

Berkaitan dengan APLIKASI SMART TENDIK yang dikeluarkan POKJAWAS NASIONAL ada beberapa hal yg perlu dianalisa lebih lanjut yaitu : (setelah mengetahui penjelasan tentang Aplikasi Smarttendik)

  1. Isi aplikasi itu bersifat pemberdayaan bagi POKJAWAS (Organisasi) sendiri bukan pemberdayaan bagi GPAI
  2. Isi aplikasi itu saya tdk menemukan unsur pembinaan bagi GPAI ( sebagai tupoksi pengawas)
  3. Isi aplikasi itu belum memberikan ruang kreativitas bagi GPAI
  4. Aplikasi itu tdk memberikan solusi terhadap permasalahan-permasalahan GPAI
  5. Aplikasi itu memberi tahukan bahwa pengawas belum bisa merespon kebutuhan GPAI
  6. aplikasi itu telah mengambil fungsi KKG, MGMP sebagai organisasi guru PAI dibawah naungan Kemenag memunculkan kartu KKG dan MGMP.

” Surat Edaran Dari POKJAWASNAS PAI Masih bersifat Informatif instruksi tunggu tindaklanjut GPAI setempat “. Moh Aksan Ketua DPW AGPAII Jateng dalam komentar di GWA .

Saat Media Globalinvestigasinews menghubungi lewat telepon seluler kepada Ketua Drs, H Moh Amin, MAg dan Sekjen Dr Ahmad Zaki , MPdI POKJAWASNAS PAI tidak ada jawaban.

“Hasil rapat koordinasi pengurus pokjawas Jatim, TIDAK MENERUSKAN
edaran ini ke Kab. kota”, ucap Nurhuda Kurniawan selaku Ketua POKJAWAS Jawa Timur.

“Jadi titik permasalahannya dari program ini, sebenarnya bertujuan baik untuk peningkatan kualitas pendidikan. Cuma disayangkan biaya di bebankan kepada para guru bukan ke Kementrian Agama”, tambah Nurhuda Kurniawan.

(+global)
Bersambung

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *