Terkait Pemberitaan, “Diduga Oknum Pejabat di Kab. Kerinci Utus Preman Ancam & Ajak Duel Wartawan dengan Parang ?!”

 571 total views

Menghambat dan Menghalangi Kerja Wartawan Dapat Dipidana menurut Undang Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Pasal 18 Ayat 1.

Read More

Kerinci, 25-02-2021 – Globalinvestigasinews.com – Tindakan dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja wartawan dalam melaksanakan tugas untuk mencari informasi dapat dikenakan pidana penjara dan denda sebesar Rp. 500 Juta, Undang-Undang (UU) Pers pasal 18 ayat (1). Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Telah terjadi Intimidasi terhadap Yudi Wartawan Media Cetak & Online Global Investigasi News.com, Pada Hari Kamis pagi, 25-02-2021.

Terkait Pemberitaan, “Diduga Pesanan Oknum Pejabat, Preman Ancam & Ajak Duel Wartawan dengan Parang ?!”

Tindakan dengan sengaja mengintimidasi dan menghalangi tugas jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

“Semua sudah sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers

Sekilas Skenario Intimidasi terhadap profesi jurnalistik dalam hal penulisan berita online di Media Cetak & Online Globalinvestigasinews.com beberapa pekan lalu, Yudi Wartawan Global Investigasi News.com sebelumnya dihubungi via telepon Handphone pada hari Kamis Tanggal 25-02-2021 oleh seorang pria tidak dikenal untuk membuat janji bertemu, saat bertemu diduga kuat salah seorang pria tersebut mungkin saja diduga dari keluarga salah satu “Oknum Pejabat” di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kerinci.

Namun saat hendak bertanya, tiba-tiba seorang pria tersebut langsung berkata kenapa kamu menulis berita tersebut, dia keluarga saya dengan nada agak kurang bersahabat, “mpu idak tau dio adik aku”, Kemudian Pria tersebut mengambil tas dari atas motor, sengaja memperlihatkan 2 buah parang, saya sudah siapkan 2 parang satu untuk kamu satu saya.

Mendapat ancaman seperti itu, Yudi Awak Wartawan Media Cetak & Online Global Investigasi News.com, dengan spontan menjawabnya, “untuk apo parang pak”, Pria tersebut segera menegaskan bahwa saya siapkan satu untuk kamu satu untuk saya.

Dari kutipan diatas jelas pria tersebut berniat mengajak wartawan untuk duel saling bacok.

Pria yang belakangan diketahui tinggal di Desa K. Kecamatan Air Hangat dan mengaku dari keluarga salah satu Pejabat ASN di Kabupaten Kerinci.

Tak sampai disitu, tindakan tidak menyenangkan seorang pria yang saat itu menggenakan celana pendek berwarna coklat dan memakai baju kemeja, spontan diduga karena salah kata pria tersebut lalu pergi.

(Tim Global Investigasi News Kab. Kerinci.)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *