“Soal Wakaf, FMPA Desa Meninting akan Berkoordinasi dengan LSM KASTA NTB DPC BATULAYAR”

 215 total views

Global investigasi news.com – Tiga minggu pasca Hearing di aula Kantor Desa Meninting, Forum Masyarakat Peduli Aset Desa Meninting (FMPA) merasa belum puas atas hasil dan output dari pertemuan tersebut. hal tersebut disampaikan Jaelani Rasyid selaku ketua FMPA, bahwa “tujuan kami datang ke Kantor Desa meninting beberapa waktu lalu ingin menanyakan secara langsung kepada ahli waris terkait status tanah tersebut, kalau memang benar itu tanah wakaf, katakan saja,! dan sebaliknya kalau memang bukan, jangan ragu sampaikan kepada kami”
selain hal itu, dia juga ingin menegaskan kepada Kepala Desa Meninting untuk sesegara mungkin mengurus terkait surat-surat Tanah (wakaf) tersebut. “ini kan jelas, apa yg sudah disampaikan oleh salah satu ahli waris, (yang pada pointnya) tanah itu benar tanah wakaf, trus apa lagi yang mau ditunggu?” lanjutnya.

Read More

disisi lain, Akhmad S.H, selaku Sekretaris FMPA yang juga sebagai Kadivhum LSM KASTA NTB DPC Batulayar berstatment, bahwa telah ada aturan positif yang tidak membolehkan terkait tukar guling tanah wakaf ini “apa alasan Pemda, camat menawarkan hal ini (tukar guling) kepada kepala desa meninting? bukannya hal tersebut jelas dilarang, itu kan jelas ada aturannya, ada UU Nomor 41 Thn. 2004, dan di Kompilasi Hukum Islam, itu sudah jelas juga”

lebih lanjut, dia ingin mengingatkan kembali bahwa mekanisme atau proses pembentukan Undang-undang itu lumayan lama dan tidak semudah itu bisa dibentuk, “Sebagai seorang yang faham hukum, tentu kita tahu bagaimana mekanisme dan proses pembentukan Undang-undang itu, mulai dari tahap pengajuan, sosialisasi, pembahasan, sampai pada tahap pengesahan dan pemberlakuan, itu menelan waktu yang cukup lama dan pembiayaan yang cukup besar, termasuk melibatkan pihak-pihak terkait. jadi pemerintah tidak sembarangan untuk melarang sistem tukar guling itu, susai pasal 41 huruf F, itu sudah jelas imbuhnya”
“perihal belum adanya kesepakatan para ulama terkait hukumnya dalam Islam larangan tukar guling itu kan bukan persoalan, kan sudah ada konstitusi yang melarang hal tersebut.!” lanjutnya.

dia juga akan sesegara mungkin berkoordinasi dengan LSM KASTA NTB dalam hal ini akan diserahkan ke KASTA DPC Batulayar, “karena ini persoalan masyarakat, maka sesuai AD/ART KASTA, lembaga juga berhak dan berwenang melakukan pendampingan kepada warga, dengan catatan jika memang ada permohonan pendampingan atau laporan masyarakat ke kami” lanjutnya.
dihubungi melalui telpon, Jaelani Rasyid juga sepakat dan terkait koordinasi itu, dia mengungkapkan, bahwa “ini sudah kami sepakati, bahwa keterlibatan Lembaga Advokasi sangat perlu, mengingat ada campur tangan pemda, yaaa setidaknya ada bantuan power lah agar bisa sedikit berimbang.”

Ditempat terpisah, Muhammad Mali selaku tokoh senior Desa Meninting mengatakan, “kalau persoalan tukar guling, tentu kami tidak sepakat, mengingat beberapa tahun lalu hal serupa pernah terjadi di dusun Montong Buwuh, dan tanah penukar yang dijanjikan oleh Pemda hilang sampai saat ini. itupun dia berjanji diatas mimbar masjid, apalagi ini, di aula kantor desa”. “tolong Pemda jangan main-main terkait tanah wakaf ini, ” tutupnya.
“kami akan tetap mengawal persoalan ini, kami tidak akan diam sampai disini,” tutup Jaelani Rasyid, Selaku Ketua FPMA Desa Meninting. (Edy)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *