KPK TETAPKAN KETIGA TERSANGKA KASUS KORUPSI KASUS GRATIFIKASI

 360 total views

Globalinvestigasinews.com, Jakarta – Komisi pemberrantasan korupsi ( KPK) komfresi pers Resmi tetapkan Gubernur Sulawesi selatan Nurdin Abdullah dan dua lainnya Edy Rahmat bersama Agung Sucipto resmi ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi terkait pengadaan barang jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintahan Sulsel dalam kurun waktu 2020-2021.

Read More

Dimana Gubernur sulawesi selatan Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Sekretaris Dinas PUPR Sulsel, Edy Rahmat dan seorang kontraktor, Agung Sucipto.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, ketiganya akan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di mana Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai 18 Maret 2021 kata ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi persnya, Minggu (28/02) dini hari.

Ketiganya akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Nurdin Abdullah ditempatkan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, sementara dua lainnya berada di Kavling C1 dan Gedung Merah Putih

Dimana dalam konfrensi pers ini barang bukti uang seniali satu milyar (1M ) di perlihatkan juga sambil dalam pengembangan kasus ini apa ada yang masih terlibat dalam kasus ini nanti KPK akan melihatnya.

TIM

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *