Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota Bekuk 2 Pengedar Narkoba Jenis Daun Ganja Kering

 206 total views

Sukabumi – Globalinvestigasinews.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota Bekuk 2 Pengedar narkoba jenis daun ganja kering di Kampung Pangkalan Kelurahan Situmekar Kota Sukabumi, Sabtu (27/02/2021) dini hari.

Read More

Kedua terduga pelaku tersebut adalah NA (37), warga Situmekar Lembursitu dan RH (35), warga perumahan Baros Kencana Baros Kota Sukabumi.

Dari kedua pelaku, Polisi berhasil mengamankan 2 (dua) linting daun ganja kering, 3 (tiga) paket daun ganja kering yang dibungkus kertas warna putih, 1 (satu) paket daun ganja kering yang dibungkus kertas warna cokelat dan 2 (dua) unit telepon genggam.

Kepada Polisi, keduanya mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang untuk dijual dan diedarkan di wilayah Kota Sukabumi.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma’ruf Murdianto menuturkan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan badan hingga penggeledahan di rumah dan lokasi tersembunyi lainnya.

“Tepatnya pada Sabtu dini hari kemarin, kami berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang kami duga sebagai pengedar narkoba jenis daun ganja kering di salah satu rumah di Kelurahan Situmekar Lembursitu,” ujar Ma’ruf kepada awak media, Minggu (28/02/2021) sore.

“Dari keduanya kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis daun ganja dan 2 (dua) unit telepon genggam,” pungkasnya.

Hingga saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan.

Keduanya terancam pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1), UU RI No. 35 tahun 2009, Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tim Globalinvestigasi Indonesia

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *