“Terkait Pasang Tulisan Parkir Gratis, Mini Market Dilaporkan Juru Parkir ke Satpol PP ?!”

 652 total views

Globalinvestigasinews.com – Kebumen, Dalam upaya penegakkan Peraturan Daearah terkait masalah perparkiran dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sangat diharapkan tindakan yang tidak tebang pilih agar tercipta rasa keadilan bagi masyarakat.

Read More
“Terkait Pasang Tulisan Parkir Gratis, Mini Market Dilaporkan Juru Parkir ke Satpol PP ?!”

Menyoal dengan adanya pekerja/tukang juru parkir yang mengadukan sebuah minimarket yang terletak di kawasan Pasar Indrakila, Desa Krakal, Kecamatan Alian, Kab.Kebumen ke SATPOL PP Kebumen.

Hal ini berdasar adanya pelaporan dari tukang parkir sebabnya mini market yang menggratiskan biaya parkir kusus kepada konsumennya.

Di Konfirmasi awak media,Senin (01/03/2021) Pemilik toko
Fadli membenarkan adanya petugas satpol PP yang mendatangi toko miliknya, Adapun petugas Satpol PP bersama dengan Dishub melakukan kunjungan ke tokonya , Selasa (24/02/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.

Lanjut Pria berusia 30 tahun ini, Mengaku sangat kaget ketika tokonya di datangi petugas gabungan dari Satpol PP dan Dishub. “Saya kaget mas, Karena sebelumnya tidak pernah berurusan dengan petugas seperti ini” tuturnya.

Jadi,Pria yang memiliki toko tersebut mengungkapkan kepada media bahwa petugas yang datang sekitar 10 orang, Namun dia tidak bisa memastikan jumlahnya ada berapa, Karena keadaan pada saat itu memang toko sedang ramai terlebih semakin ramai karna ada petugas gabungan yang datang ke toko.

Ada berapa jumlahnya saya tidak bisa memastikanya mas, yang jelas ada 3 mobil, 2 dari satpol PP dan 1 lagi dr Dishub” tuturnya. “Alhamdulillah pada saat pemeriksaan semua berjalan dengan baik dan saya mendapatkan surat teguran 1” imbuhnya.

Setelah tim wartawan mencoba meminta salinan surat teguran 1 kepada pemilik toko, Dia pun mengamininya dan tim media berhasil mendapatkan surat teguran 1 yang diberikan ke pemilik toko.

Pada surat itu terdapat 4 teguran yang dilayangkan pihak satpol PP kepada pemilik toko, diantara 1. Belum adanya IMB (Ijin mendirikan bangunan) pada bangunan ruko, 2 Menutup saluran irigasi, 3. Belum adanya ijin lingkaran (SPPL) dan yang terakhir barulah mengenai retribusi parkir yaitu pelanggaran perda no 14 tahun 2012. Dan pada surat teguran ini pemilik toko diberikan tenggang waktu 7 hari untuk menindaklanjutinya.

Lanjut Fadli menuturkan kepada awak media bahwa utk teguran poin 1 memang mengakuinya belum tau persis kebenarannya, Karna dia hanya mengontrak ruko yang ia tempati, hal ini sdh di koordinasikan dengan pemilik ruko. Selanjutnya utk poin ke 2 dia mengaku langsung menindaklanjuti dengan membongkar bangunan cor semacam jembatan untuk menghubungkan jalan raya ke teras area parkir tokonya. Kebetulan pada saat awak media mendatangi tokonya memang terlihat beberapa orang sedang mengerjakan pembongkaran bangunan cor beton.

Pemilik toko mengaku memang soal cor yang berada di atas saluran air itu benar adanya, Namun, Dia menyimpulkan bahwa cor beton itu sudah ada sebelum dia menempati rukonya.

Selanjutnya, Untuk teguran poin 3 pemilik toko menyampaikan, sebenarnya sudah ada SPPL tersebut, Hanya memang belum di cetak dan di pajang di tokonya. Tim redaksipun menanyakan seperti apa suratnya, dan benar adanya bahwa surat itu ada ada tertanggal 26 Januari 2021.

Selanjutnya poin teguran yg terakhir pemilik toko menyampaikan bahwa dia belum mengetahui pada pasal berapa, ayat berapa dan bunyinya sepeti apa pada perda tersebut.
“Kalau masalah saya melanggar Perda nomor 14 tahun 2012 saya belum tahu mas, Karena jujur keterbatasan pengetahuan saya dan tidak dilampirkan pasal berapa yang saya langgar pada surat teguran itu. Kalau soal itu silahkan temen2 media minta informasi ke pihak Satpol PP sendiri”. Dan mengapa hanya saya yang di persoalkan padahal yang lain tidak, ungkapnya.

Kemudian tim media mencari informasi apakah memang baru-baru ini membuka usaha toko dan apakah dalam memanajemen toko pemilik terlibat dengan perusahaan waralaba atau suatu komunitas, pemilik menjawab bahwa semua manajemen toko dilakukan secara mandiri, Ia mengaku memanajemen sendiri dibantu oleh istrinya. Dan toko sudah buka sejak tahun 2019. pemilik kembali menambahkan memang dia memulai usaha sejak tahun 2019, awalnya toko hanya menyediakan makanan snack atau jajanan dan hanya berjumlah 2 rak saja. Namun respon masyarakat sangat baik terlebih memang pihaknya juga mengratiskan biaya parkirnya.

Sementara itu saat tim media mendatangi kantor satpol pp kebumen,yang ditemui oleh Drs Suratno,SH,MH terkait parkiran disekitar pasar indrakila,menurutnya Pelarkiran itu ada Aturanya.
“Kami mendatangi toko Faedah mart karena adanya laporan dari pemuda krakal,kalau ada minimarket yang yang memasang tulisan Gratis Parkir karena di anggap tanag itu adalah tanah pemerintah. Ujarnya.

Sementara itu fadli pemliki toko membantah kalau tanah yang dia kontrak adalah tanah pemerintah,melainkan dia mengontrak di tanah milik pribadi per orangan.ucapnya.

Sementara ini fadli telah mengirim berkas ke kantor satpol pp kebumen untuk menunjukan bahwa toko yang dia kontrak adalah benar toko dan tanah milik perorangan dan bukan milik pemerintah. (ede)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *