“Lubang Jalan Didepan Terminal Truk Sarolangun, Membahayakan Pengguna Jalan ?!”

 424 total views

Sarolangun- Globalinvestigasinews
Banyaknya jalan yang rusak di Tanah Air saat musim penghujan tiba menjadi pekerjaan rumah yang tidak ada hentinya bagi pemerintah. Kondisi jalan yang rusak sering menyebabkan kecelakaan, bahkan mengakibatkan jatuh korban dan kerugian harta benda akibat terperosok atau terserempet atau ditabrak kendaraan lain saat menghindari jalan rusak tersebut.

Read More

Seperti halnya di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, Jalan depan Terminal Truk Sarolangun rusak dan berlubang, Sarolangun 06/03/2021.

Aktivitas kendaraan yang melintas dan keluar masuk terminal truk Sarolangun sangat menggangu pemakai serta membahayakan pengguna jalan lainnya.

Dan sangat di sayangkan saat media Globalinvestigasinews ini lakukan investigasi di lapangan tidak ada rambu rambu peringatan.

Bagi pemerintah baik pusat maupun daerah perlu alarm peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak. Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Apabila karena kondisi cuaca atau kendala anggaran, masih dapat dilakukan cara lain. Yang penting bisa menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati.

Karena kalau terjadi kecelakaan lalu lintas, tidak terkena sanksi hukum. Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta.

Saat Media Globalinvestigasinews menghubungi Syahruddin SE.MM Kadishub Kabupaten Sarolangun lewat telepon.

” Jalan raya yang rusak depan Terminal Truk adalah jalan nasional dan sudah dianggarkan tahun ini ewat APBN” ucap Syahruddin.

“Kami terima kasih atas kritik dan sarannya, semoga kedepannya akan lebih baik” tambahnya.

(+Global)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *