Viral di Medsos Aniaya Balita, Polda Banten amankan Pemuda (Pelaku) Biadab !!

 713 total views

GIN, Tangerang- Viral di medsos vidio penganiyayaan yang di lakukan oleh pemuda ASD warga kp. Malangnengah Rt/Rw : 04/04 Kel/Desa Sindangsono Kec. Sindang jaya-Tangerang menganiyaya Seorang Balita yang baru usia 2 Tahun 4 Bulan (ZM) Balita warga Tarikolot Kel/Ds. Sukanegara Kec. Cikupa-Tangerang yang menjadi korban kekerasan ASD yang sangat tak bermoral bahkan sangat biadab.

Read More

Pemuda melakukan tindakan yang sangat keji terhadap seorang anak dibawah Umur karena alasan yang sangat sepele, hanya lantaran Rasa kesal dan marah pelaku ASD yang dirasakan saat itu Karena Hp miliknya di lempar korban (ZM) Kata AKBP Wahyu S.Bintoro., S.H., SIK., M.Si Kepada awak media dalam keterangannya. (16/03/2021).

” Motif kekerasan anak di bawah umur oleh tersangka A ini terungkap dari hasil pengembangan laporan Polisi Nomor : LP / 211 / K / III / 2021 / Resta Tanggerang, Tanggal 15 Maret 2021 dengan atas nama pelapor inisial R.A (ibu korban).

Berdasarkan laporan dan petunjuk Video tersebut, maka Reskim unit III Iptu Subarjo, Ipda Udi Sahudi, Bripka Tri Martono.,A.Md., Bripka Supriyono, melaksanakan pengecekan ke rumah korban, sedangkan unit opsnal yang di pimpin Kanit PPA IPTU Subarjo.,S.H.,M.Si dan IPDA Udi Sahudi.,S.H serta Bripka Indra melakukan pengamanan terhadap pelaku di tempat kediamannya pada hari senin 15 Maret 2021.

“Dari rangkaian pemeriksaan, terungkap bahwa motif penganiayaan ini karena kesal. Tersangka marah karena HP punya miliknya di lempar si korban sehingga membuat ASD emosi dan marah langsung memukul perut korban beberapa kali dengan beberapa posisi korban posisi duduk,berdiri,tidur dan terlentang. ungkap Kapolresta Tanggerang

“Atas perbuatan tak bermoral dan bejad ASD tersangka dijerat dengan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Kurungan Pidana 3 Tahun atau paling lama 6 Tahun Penjara atau Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berbunyi:

“Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan sanksi pidana bagi orang atau pelaku kekerasan/penganiayaan yang melanggar pasal di atas ditentukan dalam Pasal 80 UU 35 tahun 2014:

Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edi Sumardi Membenarkan dalam keterangan tertulis adanya Peristiwa penganiyayan terhadap anak di bawah umur

“Ya benar bahwa senin sore jam 17.00 wib. Polresta tangerang, telah menangkap 1 org lelaki yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap balita yang videonya viral di medsos.
Saat ini Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan, dan pelaku sedang dalam pemeriksaaan dan akan kita tahan utk mempertangjawabkan perbuatannya, ungkapnya. Ade m

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *