“BPODT – Lahan 120 Ha Masih Sengketa Menunggu Keputusan Tetap Pengadilan ?!”

 611 total views

GIN, Toba, Sumut – Tanah Adat Perkumpulan Parsadaan Pomparan Ompu Ondol Butarbutar Sigapiton seluas kurang lebih 120 Ha yang terletak di Dusun Sileang – leang, Desa Sigapiton, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba dipersengketakan karena tumpang tindih surat dengan peta lokasi hak pengelolah (HPL) Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba (BPODT). Kondisi ini membuat Pemerintah Kabupaten Toba akan segera mengeksekusi atau mengosongkan 27 unit rumah.

Read More

Sementara histori generasi Pomparan Ompu Ondol dilahan tinggal diperkirakan mulai dari tahun 1800-an yang terlihat dari makam dan perkampungan rumah tua Tanah Adat Perkumpulan Parsadaan Pomparan Ompu Ondol Butarbutar Sigapiton sudah menempati lahan seluas kurang lebih 120 Ha yang dulu dikenal namanya Dusun Tua, Dusun Sileang – leang dan sekarang sudah mencapai generasi ke-9 (sembilan), terang Mangatas Togi Butarbutar, Ketua Umum Perkumpulan Parsadaan Pomparan Ompu Ondol Butarbutar di lokasi.

Mangatas Togi Butarbutar menerangkan, bahwa terdahulu lahan tanah adat ini pernah dipinjam pakai Dinas Kehutanan Provinsi dalam rangka perluasan tanaman hutan, reboisasi tanah tanah kosong dan diberi bibit penghijauan pohon tusam yang kemudian program pemerintah ini berlajut lagi di tahun 2004 dan lahir BPODT ini Tahun 2016 dengan menurunkan tim terpadu dari KLHK mengindentifikasi bahwa ini perkampungan tua.
“Mereka bilang pohon tusam yang ditanam ini untuk masyarakat, sejak ini diserahkan kami tidak pernah menikmati apa apa hasil reboisasi ini tahun 90an ini tanaman hasil tanaman tahun 75 sudah habis ditebang gundul”, terangnya masyarakat disitulah menguasai lahan kembali untuk menanam palawija.

Lagi lanjut Togi mengatakan pada Tahun 2015 masyarakat adat berusaha kembali menegaskan terkait hak lahan 120 Ha ini yang dulu pernah diserahkan ke Dinas Kehutanan dan dibenarkan datanya oleh Dinas Kehutanan ketika itu diberi peluang memohon kepada kementrian KLHK.
“Ketika itu Bupati Toba berjanji di RDP, Rapat Dengar Pendapat Komisi.A Sumut diberi waktu 2 minggu menyelesaikannya sampai detik ini juga tidak”, imbuhnya.

Harap Perkumpulan Parsadaan Pomparan Ompu Ondol Butarbutar setelah rapat di Jakarta di Kantor Menkomaritim dengan menyetujui pembangunan Kaldera 2 Ha terjadi, sepakat ada janji nanti sambil membangun hak masyarakat dapat diselesaikan.
“Bulak balik kita diajak rapat supaya kami diperhatikan, kita menerima pembangunan sangat welcome, kita minta supaya hak hak kita diperhatikan pemerintah”, katanya sejak tahun 2019 kita sudah terancam rumah mau dieksekusi.

Untuk itu, Ketua Perkumpulan Parsadaan Pomparan Ompu Ondol Butarbutar mengatakan masyarakat sebenarnya tidak ingin berpengadilan sebab tidak mengerti hukum BPODT yang meminta terpaksa akhirnya melakukan gugatan.
“Tidak ada solusi kita gugat ke PTUN hari itu sertifikat HPL BPODT yang tumpang tindi diatas lahan tanah adat 120 Ha sampai sekarang proses gugatan di PTUN masih menunggu proses di MA”, terang Togi kenapa BPODT bilang kita penduduk liar.

Sementara Tata S Ridwanullah, Direktur Destinasi BPODT mengatakan kawasan zona otorita Danau Toba luas lahan 386,72 Ha, di lahan 120 Ha masalah ini bukan sengketa lahan itu lahan milik Negara dan BPODT sudah menang di PTUN sampai ke MA.
“Tidak ada kami membebaskan lahan tidak ada sudah kita menang di PTUN sampai MA”, imbuhnya terkait gugatan dari sekelompok masyarakat kecil, Jumat, 26 Maret 2021.

Untuk itu, Tata S Ridwanullah mengatakan pihak BPODT telah menyediakan dana kerohiman dan santunan di Bank Persepsi sebesar 800 jutaan dan tinggal diambil sebagai mengganti upah bongkar rumah dimana lima (5) juta buat bangunan kayu sedang dua puluh (20) juta buat bangunan beton terkait eksekusi nanti pihak kepolisian sebagai aparatur negara.
“Bangunan tersebut kalau dibilang rumah apakah layak, apa dibilang rumah si saya kurang tau itu bangunan tidak berizin membangun di lahan milik negara”, ucapnya karena bangunan dibawah 10 tahun peraturan tidak boleh dibayar.

Sedangkan Ketua DPRD Kabupaten Toba, Effendi Sintong Napitupulu, SE mengatakan sehubungan dengan tugas pokok dan fungsinya tidak dapat mengintervensi permasalahan sengketa tersebut yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Balige dan PTUN.
“Adapun permohonan saudara untuk memfasilitasi pertemuan bersama pihak pihak terkait tidak dapat kami penuhi mengiat sengketa sedang berlangsung di pengadilan”, terangnya surat tertulis Effendi S Napitupulu, tunggu hasil keputusan tetap dari pengadilan.

“Adapun gugatan perdata di Pengadilan Negeri Balige Nomor Perkara : 15.PDT.G/2021/PN.BLG masih dalam proses hukum dan gugatan PTUN Nomor Register 244-G/PTUN Mdn/2019 masih proses kasasi di Mahkamah Agung”, terang ketua DPRD Kab.Toba. (AMS)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *