“Kantor Disnakertran, BKPP dan RSUD Belum ada Pembebasan, Pemilik Tanah Diduga Ingin Memortalnya ?!”

 219 total views

Pulang Pisau – Global Investigasinews, Tiga bangunan milik pemerintah kabupaten Pulang Pisau yaitu RSUD Pulang Pisau, kantor Disnakertrans dan kantor BKPP Pulang Pisau,yang berdiri di atas lahan seluas 31.448 meter persegi terancam diportal pemilik lahan.

Read More

Kuasa pemilik tanah Anton Supardi mengatakan,Langkah pemortalan akan diambil, jika proses pembayaran ganti rugi masih buntu tidak ada penyelesaiannya,Kami sudah lama menunggu penyelesaian ganti rugi atas hak tanah itu sejak tahun 2009 hingga saat ini kemarin Rabu,(23/3/2021).

Lebih lanjut Anton menerangkan, jika proses ganti rugi itu tak kunjung ada kejelasan pihaknya akan melakukan pemasangan plang dan akan memortal atas kepemilikan lahan mereka tersebut.Jika tidak dianggap atau tidak direspons, dengan terpaksa kami akan melakukan pemagaran jalan masuk ke kantor yang berdiri di atas lahan itu tegasnya.

“Ucapnya pada 2016 lalu, tepatnya pada 26 Maret tim gabungan telah melakukan pengukuran tanah. Selanjutnya pada November 2020 juga telah dilakukan pertemuan dengan instansi terkait. Namun juga belum ada kejelasan sampai saat ini,dan juga mengaku telah melayangkan surat kepada Bupati Pulang Pisau perihal permohonan ganti rugi tanah tersebut”.Surat itu telah kami masukkan pada tanggal 17 Februari lalu. Kami berharap agar permasalahan ini segera diselesaikan”Dan saya memperoleh kuasa dari pemilik tanah,Yakni; H Jami’an, Riyanto, Tukijan, H Iman dan Suharno”,ucap Anton .

Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo saat dikonfirmasi terkait hal itu mengaku, dirinya belum menerima surat yang dilayangkan warga. Nanti coba dicek dengan Direktur RSUD, ucapnya singkat.

Sementara itu, Plt Direktur RSUD Pulang Pisau dr Muliyanto Budihardjo saat dikonfirmasi mengakui, sebagian lahan RSUD ada yang belum diganti rugi. Sebagian yang belum dibayarkan.

Terpisah, Kepala BKPP kabupaten Pulang Pisau Ir H Saripudin saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengaku pihaknya kurang tahu persis terkait proses ganti rugi lahan.Untuk jelasnya bisa konfirmasi kepada Bagian Aset BPPKAD.

Kepala Bagian Aset BPPKAD Kabupaten Pulang Pisau, Dodi Wijaya saat dikonfirmasi terkait kepemilikan lahan itu mengaku, lahan tersebut belum tercatat sebagai aset pemerintah kabupaten Pulang Pisau.

“Iya benar, tanah yang diklaim masyarakat memang masih belum milik aset pemkab untuk lahan”, jawab Dodi.

Saat berita ini diturunkan, Senin (29/03/2021) nampak dari kuasa pemilik tanah, Anton Supardi bersiap – siap memasang papan plang dan pemortalan, nampak juga pengamamanan dari jajaran polres Pulang pisau sedang berjaga – jaga di area RSUD Pulang Pisau.(Rh)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *