KAPOLRES PEMATANGSIANTAR MENINDAK LANJUTI INSTRUKSI KAPOLDA SUMUT PASCA BOM BUNUH DIRI DI MAKASSAR

 296 total views

Sumut Senin 28/03/2021 global investigasi news com.Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, memerintahkan seluruh Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) untuk memperketat pengamanan setiap markas komando (mako) mengantisipasi terjadi aksi teror.

Read More

Menurutnya, Standar Prosedur Operasional (SOP) yang sudah berjalan selama ini agar diperketat dan dilaksanakan dengan benar.

“Periksa setiap orang yang tidak dikenal saat mendatangi mako. Tingkatkan kewaspadaan pengamanan mako dalam mengantisipasi terjadinya aksi teror,” Selain memperketat pengamanan mako, Kapolda Sumut mengungkapkan seluruh jajaran memperketat pengamanan tempat umum dan rumah ibadah yang ada di wilayahnya masing-masing.

Menindak lanjuti instruksi Kapolda Sumatera Utara, Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binaga  Siregar,S.I.K memerintahkan kepada Kasat dan Kapolsek peningkatan pengamanan di sejumlah rumah ibadah di Kota Pematang Siantar.

Kita tetap meningkatkan penjagaan di rumah-rumah ibadah, Polres pematangsiantar hingga saat ini masih berjalan program Minggu kasih dimana Polsek Jajaran beserta Bhabinkamtibmas melaksanakan pengamanan pada Gereja – gereja di wilayahnya Masing-masing pada setiap minggunya.

Kapolres Pematangsiantar juga menghimbau kepada masyarakat Kota Pematang Siantar untuk tidak panik pasca bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar. “Mari kita ciptakan dan kita tingkatkan Harkamtibmas di Kota Pematangsiantar yang kita cintai ini,” ungkap Kapolres.

Tetap waspada, jangan panik laporkan segala bentuk kejadian atau hal-hal yang mencurigakan kepada TNI/ Polri,” lanjutnya. Boy berujar, bahwa terorisme adalah musuh bersama, musuh bangsa dan negara. “Mari kita rapatkan barisan seluruh elemen masyarakat, saatnya kita bersatu padu. Bersama kita bisa, demi Indonesia Jaya dan Indonesia Tanah Air Kita,”

(ID)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *