PRESS RELEASE GPMI CORRUPTION WATCH : “Panggil & Periksa Kadis Kesehatan Kendari Dan Seluruh Kepala Puskesmas Kendari ?!”

 267 total views

PRESS RELEASE
GPMI CORRUPTION WACHT

Read More

Panggil dan Periksa KADIS Kesehatan Kendari
Dan Seluruh Kepala Puskesmas Kendari

 Assalamualaikum Wr. Wb.TUBUH 
Kami dari GPMI Corruption Watch melakukan aksi damai dengan tetap mematuhi Protokol Covid 19. Dan ini merupakan keperdulian kami terhadap bangsa dan negara. Karena kami anak-anak muda telah di nobatkan sebagai parlemen jalanan, sebagai agent of change and agent of control. Danmerupakan kewajiban memperjuangkan Amar Ma’ruf Nahi nMungkar. 

Dugaan korupsi Kepala Dinas Kota Kendari dan Seluruh Kepala Puskesmas Kota Kendari terkait Pemungutan retribusi layanan kesehatan di duga ilegal tidak menggunakan bukti pemungutan resmi dan kegiatan prolanis yang di duga ilegal.

Sesuai dengan Laporan hasil pemeriksaa (LHP) Badan Pengaudit Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi tenggara, atas laporan keuangan pemerintah kota kendari tahun anggaran 2019. Nomor 22.B/LHP/XIX.KDR/06/2020. Tanggal : 15 Juni 2020. Pada BUKU II, halaman 19 -22 yaitu mengenai.

Pemerintah Kota Kendari dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) menganggarkan dan merealisasikan pendapatan Dinas Kesehatan senilai Rp16.606.321.979,00 dan Rp17.269.553.898,00 atau senilai 103,99% dari target APBD.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen konfirmasi kepada 15 Puskesmas diketahui bahwa terdapat kegiatan lainnya selain penerimaan dari pendapatan yang ada pada Laporan Realisasi Anggaran, yaitu penerimaan dari BPJS atas kegiatan Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis). Beberapa permasalahan yang terjadi pada penerimaan retribusi dan kegiatan prolanis.

Realisasi Retribusi Pelayanan Kesehatan pada 15 Puskesmas di Dinas kesehatan Kota Kendari terealisasi senilai Rp539.779.500,00. realisasi penerimaan retribusi pelayanan kesehatan Dinas Kesehatan menggunakan bukti pemungutan dengan membuat karcis sendiri atau tidak menggunakan bukti pemungutan apapun. Dari 15 Puskesmas terdapat enam Puskesmas yang tidak memiliki bukti pemungutan retribusi pelayanan kesehatan dan sembilan Puskesmas yang mencetak karcisnya sendiri atas karcis yang dicetak sendiri ini tidak ada perforasi dari OPD yang bertanggungjawab dhi BP2RD.  Berdasarkan konfirmasi kepada 15 puskesmas terkait mekanisme pencatan dan pemungutan pendapatan diketahui bahwa setiap puskesamas telah melakukan pemungutan retribusi dengan menggunakan karcis yang dicetak sendirian, kuitansi, atau nota bukti pembayaran.



Kegiatan prolanis adalah kegiatan BPJS untuk seluruh peserta BPJS kesehatan 

yang terdiagnosa penyakit kronik (Diabetes Melitus dan Hipertensi) dan yang terkena
resiko penyakit kronik. Kegiatan prolanis dilaksanakan di Puskesmas meliputi
kegiatan senam, konsultasi dan edukasi. Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen
rekapan prolanis Puskesmas 2019, diketahui bahwa pendapatan yang diterima dari
BPJS kesehatan kepada 15 Puskesmas tahun 2019 senilai Rp186.307.500,00.

 Hasil penelusuran lebih lanjut terhadap dokumen pertanggungjawaban Prolanis dan mekanisme pengelolaannya diketahui bahwa: 

1) Penerimaan pendapatan dari BPJS untuk kegiatan prolanis melalui rekening pribadi tim penanggung jawab peserta Prolanis Untuk melaksanakan kegiatan Prolanis, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari No 800/16.1 Tahun 2019 tentang Susunan Tim Penanggung Jawab Peserta Prolanis di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Kota Kendari Tahun Anggaran 2019. Keputusan Kepala Dinas tersebut menetapkan tim penanggung jawab pada setiap puskesmas serta rekening kegiatan prolanis, yang merupakan rekening pribadi pengelola Prolanis tersebut;
2) Pengelolaan Prolanis memberatkan tim penanggung jawab peserta Prolanis Seluruh biaya kegiatan Prolanis didahulukan dengan menggunakan uang pribadi tim penanggung jawab peserta prolanis. Setelah itu tim penanggung jawab peserta prolanis mengajukan klaim kepada BPJS melalui sistem p-care, kemudian BPJS mengirim dana pengganti sesuai dengan klaim yang diajukan ke rekening pribadi tim penanggung jawab peserta prolanis.
3) Kegiatan Prolanis BPJS belum memiliki dasar pelaksanaan Hubungan kerja antara Dinas Kesehatan dan BPJS Kota Kendari ditetapkan dengan perjanjian kerja sama tentang Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dengan Nomor PKS 244/KTR/IX-07/1218 dan Nomor 440/5003 tanggal 31 Desember 2018. Lingkup hubungan kerja tersebut adalah untuk melaksanakan kerja sama dalam penyediaan kesehatan tingkat pertama JKN/KIS, namun tidak mencakup kegiatan Prolanis BPJS di Puskesmas. Hasil pengujian terhadap DPA Dinas Kesehatan dan DPA Puskesmas menunjukkan bahwa Kegiatan Prolanis BPJS belum direncanakan/dianggarkan. Dari hasil wawancara kepada Kasubag Program Keuangan Informasi dan Humas Dinas Kesehatan Kota Kendari diperoleh penjelasan bahwa mekanisme pengelolaan prolanis ini belum memiliki Petunjuk Teknis (Juknis) maupun peraturan yang mendasarinya. Puskesmas melaksanakan prolanis ini berdasarkan Surat Pelaksanaan Program Pengelolaan Penyakit Koronis (Prolanis) dari BPJS Kesehatan.

Dalam hal ini kami menilai, kami menduga kuat hal tersebut kami duga kuat terlah terjadi KKN, terjadi indikasi korupsi,yang merupakan perbuatan pidana. UU No 28 tahun 2009. pasal 160, Ayat (2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tanggal 28 Agustus 2008 tentang Sistem, Pengendalian Intern Pemerintah , Peraturan Walikota Kendari Nomor 20 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain Lain Lampiran III Huruf J Angka 3 huruf C yang menyatakan bahwa meksanakan perforasi sesuai dengan kode pengamanan yang telah ditentukan.

 Juga kami duga kuat telah melanggar UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.

Oleh karena itu dengan ini kami meminta :

  1. Tipikor Polres kendari untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari dan seluruh Kepala Puskesmas Sekota Kendari.
  2. Meminta Kepada DPRD Kendari untuk segera mengadakan RDP dengan menghadirkan seluruh pihak-pihak terkait.
  3. Meminta kepada Ombudsman Sultra untuk menindak lanjuti persoalan ini.
  4. Meminta kepada Kepala Dinas kesehatan Kota kendari untuk segera memundurkan diri.
  5. Meminta kepada walikota kendari agar segera mengefaluasi Kadis Kesehatan dan Seluruh Kepala Puskesmas se kota kendari.

Demikian Surat pernyataan sikap kami sampaikan dengan selalu mendahulukan dan mengutamakan ASAS praduga tidak mersalah atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terimakasih.
Kendari, 30/03/021

Budi Handranata
Koordinator Lapangan
CP : 085394560436
WA : 082338459271

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *