Site icon GLOBALINVESTIGASINEWS

Tanam Ganja Di Pot, Warga Pasrujambe Diringkus Satresnarkoba Polres Lumajang

 205 total views

Globalinvestigasinews.com, Lumajang.28-03-2021 Polres Lumajang Polda Jatim – Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si melalui Kasatresnarkoba AKP Ernowo, SH telah berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika (Ganja), Sabtu (27/3/2021) pukul 14.00 Wib.

Pelaku diamankan adalah WCK (30) warga Desa Jambekumbu, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang.

Dari tangan pelaku polisi menyita tiga batang tanaman atau pohon ganja.

Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta menjelaskan, kasus ini terungkap setelah ada laporan masyarakat yang mencurigai adanya di dinding belakang rumah pelaku terdapat 2 buah pot yang terbuat dari potongan batang bambu yang diduga terdapat tanaman ganja.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Satresnarkoba langsung mendatangi lokasi tempat rumah pelaku yang terdapat tanaman ganja,” Ujarnya.

Polisi kemudian menyelidiki laporan tersebut sampai akhirnya mengamankan tersangka WCK, berikut barang bukti 1 buah pot yang terbuat dari potongan batang bambu berisi 1 batang tanaman atau pohon ganja dengan tinggi 45 Cm

“1 pot yang terbuat dari potongan batang bambu berisi 2 batang tanaman atau pohon ganja dengan tinggi 30 Cm & 25 Cm,” jelas Shinta.

Menurutnya, saat diinterogasi pelaku mengaku bahwa yang menanam dan menaruh batang tanaman atau pohon ganja adalah tersangka sendiri.

“Tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lumajang,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun. (Had)