Kejati Sulbar Perlihatkan Pengembalian Barang Bukti Dalam Perkara Tipikor Pemotongan 3% Dana Dak Fisik PSMA TA. 2020

 211 total views

SULBAR MAMUJU- Globalinvestigasinews.com, Aspidsus Kejati Sulbar FERI MUPAHIR. SH MH, Kasi Penyidikan Dr. RIZAL F SH MH mewakil Tim Penyidik, serta Kasi Penkum AMIRUDDIN SH diperlihatkan barang bukti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pemotongan 3 % Dana DAK Fisik PSMA tahun 2020 Pada Dinas DIKBUD Prov. SULBAR, berupa uang senilai Rp. 1.425.330.050,-. Pada hari Rabu,tanggal 31 maret 2021.

Read More

“Bahwa berdasarkan hasil penyidikan kejati Sulbar atas arahan dan petunjuk Kajati JOHNY MANURUNG, SH dan Aspidsus, Penyidik berhasil menerima pengembalian KN sebesar Rp. 1.425.330.050,-., pengembalian tersebut berasal dari uang potongan 3 % yang dilakukan masing-masing tersangka dan fasilitator dalam perkara ini, yaitu BURHANUDDIN BOHARI, S.Pd., M.Pd,, BUSRA EDI, S.Ip dan Ir. AKING DJIDE”.

Bahwa saat ini telah dilakukan penyerahan proses tahap 2 untuk masing-masing tersangka dari penyidik ke penuntut umum pada Kejari Mamuju. Selanjutnya uang penitipan sejumlah tersebut akan diserahkan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti pada persidangan perkara aquo.

Para Tersangka saat ini dititipkan penahanannya pada Rutan Polres Polman dan Lapas Klas IIB Polman.

RUS GINEWS

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *