208 total views
Assalamualaikum Wr.Wb
Press Release Nomor : 70 / III / HUM.6.1.1. / 2021 / Bidhumas
Rabu, 31 Maret 2021
Tentang SEMBILAN POLSEK DI WILAYAH PROVINSI KEPRI TIDAK LAKUKAN PROSES PENYIDIKAN
Batam – Terdapat Sembilan Kepolisian Sektor di Wilayah Hukum Polda Kepri yang tidak dapat melakukan Proses Penyidikan, hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), tanggal 23 Maret 2021. Hal tersebut dijelaskan Oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. Rabu (31/3/2021).
″Sembilan Polsek yang tidak dapat melakukan proses penyidikan adalah Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim, Polsek Teluk Bintan, Polsek Siantan, Polsek Palmatak, Polsek Jemaja, Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Polsek Kawasan Bandara Raja Haji Fisabilillah, Polsek Kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura dan Polsek Bunguran Timur″. Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Tentunya dengan Keputusan ini bertujuan untuk berjalannya kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan. Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Salam Hormat kami
Humas Polda Kepri
Wassalamualaikum Wr.Wb
Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Kabidhumas Polda Kepri
e-mail : poldakepribidhumas@gmail.com
Telp/Fax : 0778-7760038
Twitter : @poldakeprihumas
FB : Humas Polda Kepri
IG : @humaspoldakepri