PUTUSAN KONSINYASI PT. TIMAH DENGAN AL – RIDHO 31 Maret 2021

 506 total views

PUTUSAN KONSINYASI PT TIMAH DENGAN AL – RIDHO . 31.Maret 2021.

Read More

Propunsi kepulauan bangka beliting.
Globalinvestigasi news.com.

Bangka belitung. rabu 31-03_2021.
Putusan konsinyasi berjalan cukup alot dijadwalkan sidang pagi Rabu  pukul 08.30 ditunda karna padat nya jatwal sidang di Pengadilan Negri Pangkal Pinang. persidangan Molor sampai di jam17.30 dan selesai jam 17,50 Rabu Sore. 

Meskipun sidang konsinyasi berlangsung begitu  panjang . kalau untuk durasi wkt  perkara konsinyasi dgn waktu yg telah berlangsung 3 bulan lebih, namun akhir nya telah di syah kan dan diputuskan, dengan ketukan palu oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkal Pinang . dengan putusan Hakim Menolak Konsinyasi PT.Timah dan mengembalikanuang TitipanPT.Timah sejumlah1571344167Rupiah . dan Membayar biaya persidangan senilai 1866000 Rupiah .

Setelah usai persidangan kami penjumpai Ibu lenni  Direktris CV.ALRIDHO di alamat kantor di Jln. Lens listrik Gg lumba, lumba 4. Kel. Gabek 1, untuk meminta Statemen, dan Penjelasan Ibu Lenni, sehubungan dengan hasil keputusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkal Pinang. 

Ibu lenni menjelaskan, putusan Hakim  telah tepat. karena memutuskan mengembalikan penitipan tersebut ke pihak pemohon ( PT.Timah). dan menurut Majelis Hakim PT, Timah tidak mencantumkan Nama  DIREKTUR atau DIREKTRIS CV.ALRIDHO Pemilik Sebenar nya.karena hanya CV.ALRIDHO saja. 

Padahal PT Timah sangat tau siapa pemilik CV.ALRIDHO sebenarnya,, secara hukum dan administrasi nya. di bukti2 PT.Timah pun sdh sangat jelas mengetahui kalau Ibu lenni direktris CV ALRIDHO. di Alamat Kantor Jln Len Listrik Gg Lumba,Lumba 04. 

Dan juga majelis hakim telah mengatakan diputusan tersebut, pada tanggal 05 february  2021. Ibu lenni datang ke persidangan dengan Penasehat Hukum. Benny Enrico Pasaribu SH MH dari Assosiasi Otto Hasibuan.  berikut dengan indentitas diri ktp. dan dicocokan nomor nik yg tercantum. Majelis Hakim pun mengatakan Ibu lenni sebagai direktris CV.ALRIDHO,  

tapi mengapa pihak hutomo wijaya bisa masuk dalam permasalahan hutang piutang antara PT.TIMAH dengan CV ALRIDHO. apa karena PT. Timah mau memperkecilkan nilai hutang dengan CV ALRIDHO, padahal secara administrasi dan bukti, nilai lab yang pertama. yang seharus nya di bayarkan, di Sidang Konsinyasi dan dititipkan di Pengadilan Negri Pangkal Pinang . 

tapi kalau pihak hutomo di hadirkan di persidangan. dan menyetujui lab ke dua, dengan Nominal tertulis diatas.  dasar Hukum nya apa. 

dan juga nilai lab yang ke dua pun  secara Hukum dan administrasi nya. Berdasarkan bukti2 , Ibu Lenni Direktris CV.ALRIDHO yang telah dipanggil berulang2 dan  proses Hukum d Polda Babel. yg telah menguji sample  hasil lab itu. dan seharus nya polda babel juga yang mengeluarkan hasil lab nya dan juga polda babel telah mengeluarkan SP2HP. (sudah jadi barang bukti)  untuk CV.ALRIDHO . 
tapi  begitu disampaikan ke pihak mitra hasil lab nya hanya d tanda tangan ka unit UPLB ( ali syamsuri) yg masa periode jabatan nya.
Jadi dengan dikembalikan nya penitipan tersebut ke pihak PT.Timah maka hutang piutang belom terselesaikan. Ungkap Ibu Lenni .

Untuk langkah selanjutnya apa yg Ibu lenni direktris CV.ALRIDHO ambil. tanya Tim Media , Kata Ibu Lenni saya belom tau karena semua sudah saya serahkan ke Penasehat Hukum , dan juga saya tegas kan “saya memberi kuasa dengan Assosiasi Otto Hasibuan yang sebenarnya. bukan level atau kelas saya sebagai orang kecil hanya sekelas CV, bukan pengusaha sukses. saya bukan untuk bergagah,gagahan atau menyombongkan diri. tapi saya merasa BENAR  karena disini dari Assosiasi Otto Hasibuan juga tidak melihat dari sisi siapa saya atau semata2 nilai materi nya. tapi lebih mengkedepankan MENEGAKKAN KEADILAN “
 

 Yang meskipun Majelis Hakim hanya membaca point2 penting nya saja. karena mempersingkat waktu, Ibu lenni direktris CV.ALRIDHO sangat paham dan mengerti, juga bersyukur dengan dikembalikan penitipan tersebut sesuai dengan harapan saya.  red.

Globalinvestigasinews.com.
(Perwakilan Babel.Fuad)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *