Kemendagri Mendorong Pemerintah Daerah Agar Cepat Tanggap Proses Pengaduan Masyarakat

 283 total views

Kemendagri Mendorong Pemerintah Daerah Agar Cepat Tanggap Proses Pengaduan Masyarakat.

Read More

KERINCI-02-04-2021
Globalinvestigasinews.com
Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri) secara terus menerus berupaya mendorong Pemerintah Daerah agar menerima, memproses, menanggapi, dan menyelesaikan pengaduan pelayanan publik yang disampaikan masyarakat, Semua ini sejalan dengan peran Kemendagri sebagai koordinator pembina sekaligus pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Termasuk dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik.

Semuanya itu disampaikan Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga Bapak Sugeng Haryono, Saat mewakili Sekretaris Jenderal (Sekjend) Kemendagri, Pada acara pembukaan Rapat Koordinasi Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik, di Hotel Harris Vertu, Jakarta Pusat, Pada Hari Rabu Tanggal”, (31/03/2021).

Bapak Sugeng Haryono menjelaskan, Salah satu ikhtiar yang di lakukan oleh Kemendagri untuk mempercepat suatu daerah didalam memproses pengaduan dari masyarakat, dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) tentang Percepatan Penyelesaian Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Tahun 2020.

Surat itu terbit sebagai tindak lanjut dari MenPAN RB terkait data persentase penyelesaian pengaduan oleh Pemerintah Daerah di dalam sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berbasis online dengan aplikasi LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) Menurut data SP4N LAPOR per 18 Januari 2021, Penyelesaiaan yang dilakukan Pemerintah Daerah pada tahun 2020 baru mencapai 69,78 persen saja”, ucapnya.

Ia juga menjelaskan, Pelayanan publik yang prima memerlukan transformasi yang berkelanjutan dan birokrasi yang dinamis dalam merespon berbagai perubahan, Salah satu elemen yang tak terpisahkan dari pelayanan publik adalah pengelolaan pengaduan, Sebab : UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Mengatur bahwa seluruh penyelenggara Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah wajib untuk Menerima, Menanggapi, Memproses, dan Menyelesaikan setiap Pengaduan, Pandangan yang masih beranggapan bahwa pengaduan, kritik atau keluhan dari masyarakat adalah hal negatif adalah budaya kerja lama dan harus ditinggalkan,” tuturnya.

Pengaduan harus dilihat sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat, Dengan begitu masyarakat justru harus didorong untuk menyampaikan Kritik dan Saran, Dengan begitu pemerintah perlu terbuka menerima berbagai partisipasi dari masyarakat’ untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Kemendagri, berkeyakinan Pemerintah Daerah memiliki komitmen untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang disampaikan masyarakat secara cepat, tepat, dan tuntas, Apabila dalam prakteknya masih ada kekurangan maka menjadi tanggung jawab kita bersama dalam melakukan upaya perbaikan; Pungkasnya.(Y2J)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *