“Pembangunan Jalan Senilai Rp 6.718.885.175.00,- TA. 2020 Diduga Mangkrak ?!”

 352 total views

Globalinvestigasinews.com – Pelalawan. 14-4-2021 menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pembangunan peningkatan jalan Poros Sorek 1- Desa Betung Kecamatan Pangkalan Kuras. Nomor Konrak 620/D.PUPR/BM_KTR/2020 8 Juni 2020.

Mulai kerja 18 juni 2020 masa pekerjaan 150 hari. Dengan nilai kontrak Rp. 6.718.885.175.00,- kepada media cetak dan online globalinvestigasinews.maka pada tanggal 13 april 2021 wartawan media ini datang ke lokasi proyek ternyata benar apa yang di sampaikan narasumber bahwa pembangunan jalan di sorek1 itu mangkrak serta membahayakan penguna jalan, karena yang di bangun cuma separuh nya yang separuh tidak di kerjakan, apalagi tidak di kasih septiline, setelah dari lokasi awak media tersebut langsung merapat ke kantor PUPR kabupaten pelalawang di temui junaedi kabid bina marga, menurut junaedi bahwa itu kewenangan PPK nya alaways yang berhak memberikan komentar, setelah media ini menghubungi PPK nya beberapa kali melalui Wahatssap nya tidak di jawab walaupun berdering,setelah di kirim foto jalan yang terbengkalai tersebut via whatsap always PPK tersebut meminta awak media datang ke kantornya, maka pada tanggal 14 april 2021 awak media datang ke kantornya malah di tinggal pergi, ada apa dengan PPK tersebut???.

Menurut narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya menyampaikan kepada awak media ini bahwa setiap berakhirnya tahun anggaran, seringkali muncul perdebatan terkait pelaksanaan pekerjaan/proyek/kontrak yang ada di pemerintahan, terutama pekerjaan yang diperkirakan tidak selesai pada Tahun Angaran tersebut. Hal ini sering menimbulkan kegelisahan bagi para pengelola pekerjaan/kegiatan/proyek, karena hampir sebagian besar mereka belum memahami secara utuh terkait mekanisme penyelesaian kontrak/pekerjaan yang tidak selesaidalam Tahun Anggaran tersebut.

Rujukan utama dalam pengadaan barang/jasa pemerintah adalah Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berikut beberapa perubahannya yaitu Perpres No. 35 Tahun 2011 (perubahan I), Perpres No. 70 Tahun 2012 (Perubahan II), Perpres No. 172 Tahun 2014 (Perubahan III) dan Perpres No. 4 Tahun 2015 (perubahan IV). Namun untuk pengadaan barang/jasa pemerintah yang persiapan dan pelaksanaannya dilakukan setelah tanggal 1 Juli 2018 maka merujuk pada Perpres No. 16 Tahun 2018. Disamping itu, perlu diperhatikan juga beberapa peraturan pelaksana terkait Perpres tentang pengadaan barang/jasa pemerintah tersebut, antara lain Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 194/PMK.05/2014 sebagaimana diubah dengan PMK No. 243/PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Anggaran dalam rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Tahun Anggaran serta Peraturan LKPP terkait Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kata kunci suksesnya pengadaan barang/jasa pemerintah adalah pekerjaan tersebut dapat diselesaikan tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran dan tertib administrasi. Salah satu dari 4 hal tersebut tidak dilaksanakan, maka akan berpotensi menimbulkan permasalahan baik itu permasalahan hukum (hukum administrasi, hukum perdata, hukum pidana) maupun permasalahan sosial. Misalnya pekerjaan tidak selesai tepat waktu (terlambat) karena berbagai permasalahan, baik karena kesalahan Penyedia/Kontraktor maupun kesalahan PPK. Ada perlakuan tersendiri terhadap pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu tersebut, yaitu perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan/kontrak atau pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan.

Sedangkan terkait proyek pembangunan peningkatan jalan di sorek sudah beberapa bulan ini tidak ada kegiatan sama sekali bahkan sering terjadi kecelakaan akibat proyek yang mangkrak tersebut, siapa yang bertanggung jawab !!??? Bersambung *** (Daeli/Tim)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *