TERUNGKAP, “Mantan Ketua DPRD Tebo Disinyalir Kuasai 200 Hektar Lahan Dalam Kawasan Hutan ?!”

 506 total views

Globalinvedtigasinews.com, TEBO- Sidang yang di pimpin oleh hakim ketua, Pengadilan Negeri Muara Tebo Armansyah Siregar, SH, MH dalam agenda mendengarkan keterangan saksi dengan terdakwa anggota DPR Tebo Syamsu Rizal (Iday) dalam perkara dugaan kasus Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Read More

Saksi yang dihadirkan dalam persidangan di ruang Cakra PN Tebo tersebut adalah, Urista Kepala desa (Kades) Suo-Suo, Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo Provinsi Jambi dan Saksi Aripin, Selasa (13/4/2021).

” Dalam fakta persidangan, Kades Urista kepada majelis hakim membeberkan bahwa selain terdakwa Iday, ada beberapa orang anggota DPRD Tebo menguasai atau memiliki lahan kawasan hutan di lokasi yang sama.

Beberapa anggota Legislatif tersebut adalah mantan Ketua DPR Tebo Agus Rubiyanto, saat ini aktif sebagai anggota Fraksi Golkar, di klaim memiliki dan menguasai lahan seluas 200 Hektar.

” Kemudian Radi Hartono anggota dewan F.Golkar dan mantan anggota DPRD Tebo M.Ridwan, “beber Kades, Urista dalam sidang. (Hrf Ginews)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *