“Oknum Kades Diduga Keras Perintahkan Warga Aniaya Wartawan ?!”

 418 total views

GIN, Pesawaran – Terjadi penganiayaan terhadap jurnalis media cetak dan online Ampera-News.Com pada hari Senin (12/04/2021), yang dilakukan oleh seorang
Oknum Kepala Desa (Kades) Bunut Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, Kamis (15/04/2021).

Read More

Sebelumnya diberitakan oleh Media Ampera-News.Com https://www.ampera-news.com/diduga-kepala-desa-bunut-pesawaran-suruh-warga-untuk-aniaya-awak-media/serta beberapa media lain nya,
Seorang Oknum Kepala Desa Bunut Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, diduga Perintah Warga Aniaya Wartawan.

“Kejadian berawal saat jurnalis di salah satu media online berinisial Paisol bersama temannya hendak menayakan perihal pemberhentian berlangganan surat kabar/koran, kemudian Paisol bersama temannya datang ke Kantor Desa, tetapi Kepala Desa sedang tidak ada di ruang kerjanya Paisol dengan temannya mendatangi I ke kediaman Arifin selaku Kepala Desa Bunut Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran.

“Saat itu saya hanya ingin menanyakan perihal langganan koran, tetapi Kades Bunut Kecamatan Way Ratai Arifin, justru marah dan berteriak dengan nada tinggi, “ungkap Paisol.

“Saya hanya meluruskan, “tambahnya.

“Kamu mau Menang sendiri, “Teriak Kades sambil berdiri,
“Kamu gak punya etika loh, kami Kepala Desa sudah 2 periode, “tambah Istri Kades.

“Telpon Mabes ya, telpon Mabes ya, “ungkap seseorang sembari menunjuk ke arah wartawan (diduga pelaku yang memukul).

“Kamera saya sempat di pukul oleh istri kades karena sedang mengambil gambar saat kejadian, “jelas wartawati yang sedang melakukan kegiatan peliputan.

“Tiba-tiba Arifin marah berteriak dengan nada tinggi, serta menyuruh warga yang sedang ada dirumahnya untuk memanggil orang yang diduga pelaku pemukulan terhadap saya, dan beberapa warga yang dekat dengan rumah Kades Bunut Kecamatan Way Ratai Arifin, disuruh datang oleh Kades, “jelas korban Paisol.

“Dan Kades Bunut Kecamatan Way Ratai Kabupaten Tanggamus Arifin, menyuruh warga yang ada dirumahnya untuk memanggil orang yang memukul (diduga pelaku-red). dan terjadilah pemukulan terhadap saya, “jelas Korban.

Setelah pelaku dan beberapa warga tiba didepan teras rumah Kades Bunut Kecamatan Way Ratai Arifin, tiba-tiba pelaku yang belum di ketahui identitasnya diduga langsung menampar wartawan (Paisal), dari belakang beberapa kali kearah pipi sebelah kiri.

Diduga penganiyaan tersebut atas perintah Kades Bunut Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran Arifin, Dugaan ini diperkuat saat terjadinya penganiayan terhadap seorang wartawan, dan Kepala Desa (Kades) Arifin, berada di tempat kejadian serta membiarkan pelaku menganiaya wartawan tersebut.

Oknum Kepala Desa (Kades) Bunut Kecamatan Way Ratai Arifin, dalam kasus ini harus bertanggungjawab atas terjadinya dugaan penganiayaan terhadap awak media, pasalnya kejadian berlangsung di kediaman seorang Kepala Desa Arifin, dan diduga kuat penganiayaan terhadap awak media atas perintahnya.

“Saya sudah Visum dan saya juga sudah melaporkan kasus penganiayaan terhadap saya ke Polres Pesawaran, “Paisal berharap pelaku dapat ditangkap dan segera di proses secara hukum yang berlaku, “jelas korban yang merupakan seorang jurnalis.

Atas Insiden tersebut Ketua Ormas DPD-GML Indonesia Kabupaten Pesawaran, mengecam aksi penganiayaan yang terjadi di rumah Kepala Desa (Kades) Bunut Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran, yang menimpa rekan jurnalis (Paisal), dan mengutuk aksi pemukulan itu.

“Kami dari Ormas DPD-GML Indonesia Kabupaten Pesawaran, sangat menyayangkan dugaan tindakan penganiayaan itu, jika benar Oknum Kepala Desa (Kades) yang memerintahkan aksi tidak terpuji, maka hukum harus ditegakkan dan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku, “tegas Ketua Ormas DPD-GML Indonesia Kabupaten Pesawaran Rudi Sapari As, yang juga sebagai awak Media Rumah Berita.co.id sebagai Wakil korwil Provinsi Lampung ini, Kamis (15/04/2021).

Rudi Sapari As, mendesak pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Pesawaran, agar segera menangkap pelaku penganiayaan, Profesi sebagai Jurnalis jelas dilindungi UU, dan sebagaimana tertuan dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999, pasal 18 ayat 1, barang siapa yang menghalang-halangi tugas jurnalistik dapat dipidana paling lama 2 tahun dan denda 500 juta.

“Itu hanya menghalangi, nah jika seorang wartawan dipukuli dan dianiaya, maka jelas merobek kebebasan pers, untuk itu kami minta pelaku segera ditangkap, “pungkas Ketua DPD-GML Indonesia Kabupaten Pesawaran Rudi Sapari As.(Rudi/Heri Apriyanto).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *