“Tim BASUS D.88 BPAN Mendesak Direktur dan Manager P2TL PLN Batam untuk segera dilakukan Pemutusan Listrik ?!”

 320 total views

Diduga Pihak P2TL PLN Batam Bekerja sama dengan Oknum Perangkat RT/RW serta Tuan Rumah di Perum Windsor fase 3 Blok G no 74

Read More

Batam, 16 April 2021- Pertemuan demi pertemuan telah dilalui seakan bola panas bergulir liar untuk masalah diduga adanya penyambungan yang tidak sesuai dengan aturan persyaratan penyambungan kembali arus listrik seperti pada pemberitaan tertanggal 24 Maret 2021 sesuai penjelasan Direktur PLN Unit Nagoya tentang persyaratan Penyambungan ulang arus listrik.

Adapun dari penelusuran Tim BASUS D88 BPAN bahwa beberapa persyaratan yang dilanggar oleh pihak PLN dan diduga adanya turut bekerja sama dengan oknum perangkat RT/RW serta Tuan Rumah di Perum Windsor fase 3 Blok G no74.

Adapun Konfirmasi yang diterima Tim dari pihak penyewa Pertama Bapak Kamto yang saat dipanggil oleh pihak P2TL untuk penyelesaian denda sebesar Rp. 30 Juta dan langsung dikonfirmasi kepada tuan rumah Mustofa. Kepada Mustofa, Bapak Kamto tidak melanjutkan penyewaan tersebut dikarenakan ddisuruh membayar denda sebesar Rp. 30 Juta tersebut seperti yang dituduhkan Pihak P2TL telah melakukan pencurian arus listrik. Begitu dikonfirmasi dengan RW mengatakan “Soal arus listrik saya tidak tau menau bahkan saya tidak pernah memfalitasi artinya saya tidak terlibat. Namun terkait Sewa Menyewa rumah saya yang menjembatani antara Penyewa dengan Tuan Rumah. Dan juga di sini banyak rumah bodong tak bertuan kok hanya rumah ini yang dipermasalahkan?” Berdasarkan keterangan RW tersebut, Tim BASUS D88 BPAN mencurigai RW tersebut ikut terlibat. Pertanyaan umum saja bahwa Apakah urusan Sewa Menyewa Rumah, Pihak penyewa tidak mempertanyakan untuk Arus listriknya? Apakah mungkin penyewa mau menyewa tanpa ada arus listrik sebagai penerangan?

Selang 5 tahun berikutnya Penyewa baru, datang dan menyewa yang ternyata penyewa tersebut adalah seorang perangkat RT yang bernama Bapak Meltari. Jika dirunut kembali kebelakang, bahwa wilayah perum ini pemiliknya adalah Orang Singapore. Nah, berdasarkan keterangan dari PLN Unit Nagoya membenarkan kepemilikan rumah tersebut adalah orang luar, namun ada perbedaan dengan yang di Corporate Batam Centre mengatakan bahwa pemiliknya adalah orang jambi. Nah ini juga menimbulkan tanda tanya besar kepada PLN Kota Batam tentang Valid data yang dimiliki? Apakah PLN ini bekerja berdasarkan SOP atau asal menerima dikarenakan ada keuntungan pribadi? Atau adanya korupsi berjamaah yang merupakan kerjasama baik antara PLN (melalui P2TL), perangkat RT/RW, maupun Tuan Rumah?

Juga banyak kejanggalan dari beberapa pertemuan rapat di coorporate Batam Centre, pihak humas PLN coorporate Batam centre menyatakan bahwa ini ada kesalahan P2TL yang tidak menginput data Denda pencurian arus yang telah ditagihkan kepada pak kamto sebesar Rp. 30 Juta sehingga kami meminta kepada pihak lain yang mengaku sebagai pemilik rumah untuk membayar denda yang berbeda pula nilai besarannya yaitu Rp.1.200.000,-.
Tim Basus D.88 BPAN menyatakan bahwa Diduga keras ada indikasi korupsi berjamaah?? dan juga pada saat pertemuan di ruang rapat PLN unit Nagoya, Bapak Bontor selaku Manager Technical, menawarkan untuk dilakukan pemutusan.

Namun ketika Tim BASUS D.88 BPAN mengkonfirmasi kepada Bapak Mas Huri selaku Manager P2TL mengatakan “Sabar ya pak, saya mencari data baik disistem maupun secara manual nya dahulu.” Nah ini sungguh sangat aneh, ketika dalam pertemuan rapat, sebelumnya tidak dipersiapkan sesuai permintaan data tertanggal 26 Maret 2021 tersebut. Bahkan Beliau berjanji akan memutus langsung arus listrik dan saya akan mengkonfirmasi ke Pak Danu selaku Direktur Unit Nagoya.

Pada tanggal 12 April 2021 Tim BASUS D.88 BPAN mengkonfirmasi untuk pelaksanaan pemutusan ke Pak Danu, maka jawaban nya ” Saya masih menungggu instruksi dari pihak P2TL untuk melakukan pemutusan arus listrik dan tindakan yang dilakukan oleh Tim BASUS D.88 BPAN sudah tepat dengan memohon pemutusan arus listrik. Dan saya tidak memahami kronologisnya dikarenakan saat itu adalah masa kepemimpinan Bapak Arif yang saat ini menjabat sebagai Direktur P2TL.

Tim BASUS D.88 BPAN tetap mendesak Pak Arif selaku Direktur dan Pak Mas Huri selaku Manager P2TL PLN Batam untuk segera dilakukan pemutusan di Perum Windsor fase 3 Blok G no 74. Dikarenakan ini sudah dikategorikan Pencurian Arus Listrik dengan Kerugian Negara sebesar Rp. 30 Juta Rupiah. Dan kami tidak akan hanya sampai disini saja. Kami akan melaporkan ini ke Kejaksaan dan ke PLN pusat serta KPK agar Jelas dan terang benderang semua tutup Ipul.”(Saut Barani)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *