Site icon GLOBALINVESTIGASINEWS

“Ketua Komisi B DPRD Kab. Pelalawan Tanggapi Pemberitaan Terkait Proyek Diduga Mangkrak ?!”

 463 total views

“Ketua Komisi B DPRD Pelalawan Tanggapi Berita Proyek Pembangunan Jalan Milyaran Rupiah TA 2020 Yang Dikerjakan CV. CGA Di Sorek 1 Kilo 2 Yang Diduga Mangkrak ?!”

Globalinvestigasinews.com – Pelalawan, Dengan adanya pemberitaan Media Cetak dan Online Globalinvestigasinews.com, pada tanggal 14/4/3021 yang lalu maka pada tanggal 21/4/21 Ketua Komisi B Abdul Nasib melalui via telepon selulernya menyampaikan kepada wartawan media ini bahwa beliau mengucapkan terimakasih atas kritikannya dan beliau juga berharap kepada semua OPD kalau melaksanakan lelang proyek harusnya mencari PT, CV yang betul-betul memenuhi syarat baik secara administratif serta kondisi keuangannya maupun kesanggupannya untuk melaksanakan kegiatan pembangunan tepat waktu, sehingga “penyerapan anggaran sesuai jadwal tidak seperti ini anggaran 2020 sampai tahun 2021 masih belum selesai, sehingga terkesan menghambat pembangunan yang ada di Kabupaten Pelalawan ini”.

Masih menurut Abdul Nasib Memang kalau soal teknik pekerjaan maupun sistem pembayaran itu urusan PUPR akan tetapi kalau proyek seperti ini bisa menimbulkan kecelakaan serta menghambat perekonomian masyarakat, apalagi jalan di Sorek 1 kilo 2 merupakan akses utama yang bisa di lalui, belum lagi mau Hari Raya Idul Fitri tentunya masyarakat yang mengunakan jalan sangat di rugikan, ini kan uang rakyat ??, yang dipakai harusnya kontraktor dalam bekerja harus profesional. lain dari itu PUPR harus berani putus kontrak bagi rekanan yang nakal seperti. Kita ini pelayanan publik yang di gaji oleh rakyat ya jangan merugikan rakyat, dan beliau berharap untuk kedepannya jangan sampai terjadi seperti semua OPD harus benar benar menyeksi PT. CV yang ikut lelang. Lain dari pada itu kalau memang sekiranya di pekerjaan proyek ini ada perbuatan melanggar hukum kami mohon inspektorat dan penegak hukum untuk turun tangan biar kedepannya ada efek jerah tandasnya”.

Ditempat terpisah pada tanggal 14/4)2021 Wartawan media ini setelah mengirimkan link berita kepada AL yang katanya JN itu PPTK-nya dan meminta tanggapannya sebagai bahan berita selanjutnya namun AL menyampaikan kalau meminta tanggapan berita datang ke ke kantornya namun setelah ke kantornya pada tanggal 15/4/2021 tidak ada dengan alasan mobilnya rusak dibengkel.

Ketika ditanya kapan bisa masuk tidak tahu, ketika ditanya umpamanya mobilnya tidak selesai 1 bulan apakah bapak tidak masuk 1 bulan jawabannya iya.

Apakah pantas pelayan publik yang digaji oleh rakyat jawabannya seperti itu ???.
Masih menurut AL kalau saya tidak masuk pekerjaannya digantikan oleh JN, PPTK-nya jadi intinya antara JNdan AL terkesan tidak bertanggung jawab dan itu saling lempar terkait permasalahan proyek pembangunan jalan di Soorek 1 kilo 2 yang diduga mangkrak.

Padahal sudah jelas Pada tanggal 1 Agustus 2012 ditetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam Perpres tersebut terdapat pasal yang memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 50 hari, yaitu Pasal 93 ayat (1) huruf a.1 dan a.2 yang menyatakan bahwa:

(1) PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak, apabila:

a.1. berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;

a.2.setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan

ketentuan tersebut diatas merupakan ketentuan setelah mengalami perubahan sebagaimana diatur sebelumnya dalam Perpres 54 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa:

(1) PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak apabila:

denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan Penyedia Barang/Jasa sudah melampaui 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak; Namun kenapa pekerjaan ini sudah di kasih pekerjaan belum selesai kenapa tidak di putus kontrak ada apa dinas PUPR dan Rekanan!!!?? Bersambung.

(Daeli/tim)